PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah membidangi Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Siswandi mengungkapkan hingga saat ini masih banyak mobil angkut Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang menggunakan fasilitas jalan umum saat mengangkut hasil produksi.
Melihat keadaan tersebut, Siswandi mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menegaskan kembali implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 bisa ditegaskan, khususnya berkenaan dengan aturan penggunaan jalan umum untuk mengangkut hasil hutan, tambang maupun perkebunan.
“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012, sudah secara tegas mengatur tentang pemberlakuan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan PBS. Bahkan ada beberapa fakta kerusakan jalan yang diakibat oleh angkutan PBS yang melintas,” ujar Siswandi, Senin 21 Juni 2021.
Lebih lanjut Siswandi mencontohkan ruas jalan yang kondisinya mengalami kerusakan parah, yaitu ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Maka dari itu diharapkan dalam menjalankan Perda No. 7 Tahun 2012, pemerintah dapat melibatkan stakeholder terkait.
Ia juga menegaskan harus adanya perjanjian dengan pemerintah, agar angkutan PBS yang melintas dijalan umum wajib bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan jalan. “Pada dasarnya jalan umum tidak diperuntukan bagi angkutan PBS,. Karena itu diharapkan agar PBS bisa mengerti dan dapat membangun jalan sendiri,” pungkas Politisi dari Partai Demokrat ini.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post