SAMPIT – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin pastikan pastikan proses hukum tetap berjalan bagi pemilik toko Cawan Mas yang berada di Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Baamang, Sampit.
“Proses hukum tetap berjalan. Semua ada prosedur dan tahapan yang harus dilalui dan dipenuhi,” kata Kapolres Kotim, Selasa, 22 Juni 2021.
Polisi berpangkat 2 melati emas ini meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan menahan diri, serta mempercayakan kasus ini ke penegak hukum, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat yang dikhawatirkan mengganggu kondusifitas kamtibmas.
“Kami akan bekerja profesional, prosedural, dan proporsional. Semua yang menjadi alat bukti dukung akan kami kumpulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan apapun hasilnya kami meminta kepada masyarakat untuk menerima. Kami mengupayakan yang terbaik. Kami pihak yang bertanggung jawab pada kamtibmas di Kotim mengimbau, kiranya masyarakat lebih bijak menyikapi situasi,” sebut Jakin.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat dan seluruhnya kasus ini dapat menjadi pelajaran. Menurutnya dalam berkehidupan sosial maupun bergaul dalam media sosial ada aturan yang harus ditaati untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman.
“Kalau kita bicara masalah penegakan hukumnya itu nomor sekian, tapi lihat dampak kepada masyarakat itulah yang harus kita pertimbangkan. Maka dari itu kita harus bijak,” ungkapnya.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=50092 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post