• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Fraksi Golkar Berikan Catatan pada Raperda Pengelolaan Aset

Fraksi Golkar Berikan Catatan pada Raperda Pengelolaan Aset

Kamis, 14 Januari 2021
in DPRD Kalimantan Tengah
A A
Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Dra Hj Siti Nafsiah M.Si.

Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Dra Hj Siti Nafsiah M.Si.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah belum lama bersama dengan pemrintah provinsi melakukan rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Provinsi Kalimantan Tengah. Pada rapat pembahasan tersebut fraksi dari Partai Golongan Karya (Golkar) menyatakan menerima reperda tersebut. Namun ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalteng.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Dra Hj Siti Nafsiah M.Si. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain mengenai tarif sewa kamar asrama, perlakuan tarif sewa kamar setara dengan retribusi, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Kalteng nomor 4 tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha. Kemudian besaran/nominal sewa kamar asrama, diatur sesuai pasal 7, yang menyatakan bahwa besaran tarif didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi kepada harga pasar.

Baca juga berita lainnya

Komisi III DPRD Kalteng Dorong BGN Miliki Struktur Definitif di Daerah

Anggaran Terbatas, Peningkatan Jalan Nasional Sulit Direalisasikan

PLN Diminta Evaluasi Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Soroti Dampak ke UMKM

Perizinan Tambang Rakyat Diminta Tanpa Proses Berbelit, DPRD Kalteng Kawal ke Pusat

“Sesuai dengan pasal 15 Perda Kalteng nomor 14 tahun 2019. Para penyewa kamar asrama yang tidak membayar sewa tepat waktu, akan dikenakan sanksi administratif dan sesuai dengan pasal 23. Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajibannya yang berakibat merugikan keuangan daerah akan dikenakan sanksi pidana,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kamis 14 Januari 2021.

Besaran denda sendiri disebutkan sebesar 2 persen setiap bulan, dari besaran retribusi yang terutang. Lalu dalam pasal 23 jelas disebutkan bahwa mahasiswa bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama (3) bulan atau sanksi denda paling banyak (3) kali besaran retribusi terutang.

Kemudian, Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng juga meminta agar besaran tarif sewa kamar asrama, serta ancaman saksi administratif maupun pidana, disikapi dengan pertimbangan, pemikiran, serta keberpihakan dalam aspek sosial maupun pelayanan, khususnya bagi mahasiswa Kalteng yang sedang menimba ilmu diluar daerah.

Siti juga menambahkan apabila besaran tarif sewa kamar asrama, ancaman sanksi administratif maupun pidana tidak diatur sebagaimana mestinya, dikhawatirkan fungsi sosial asrama milik Pemprov Kalteng tidak berjalan sesuai harapan bahkan tidak berbeda dibandingkan asrama swasta.

“Perlu diingat bahwa para mahasiswa Kalteng yang sedang menimba ilmu diperantauan, merupakan investasi Sumber Daya Manusia (SDM) jangka panjang yang nantinya akan kembali membangun Kalteng,” ucapnya.

Ia mengusulkan agar prioritas mahasiwa yang tinggal di asrama adalah mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Selain itu harus ada regulasi terkait batas tinggal di asrama paling lama 4 sampai 5 tahun.

(vi/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Terima Vaksin, Fahrizal Sebut Masyarakat Tak Perlu Ragu

Next Post

Masyarakat Inginkan Infrastruktur Jalan Ditingkatkan

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kalteng Dorong BGN Miliki Struktur Definitif di Daerah
DPRD Kalimantan Tengah

Komisi III DPRD Kalteng Dorong BGN Miliki Struktur Definitif di Daerah

Selasa, 7 Juli 2026
Anggaran Terbatas, Peningkatan Jalan Nasional Sulit Direalisasikan
DPRD Kalimantan Tengah

Anggaran Terbatas, Peningkatan Jalan Nasional Sulit Direalisasikan

Selasa, 7 Juli 2026
PLN Diminta Evaluasi Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Soroti Dampak ke UMKM
DPRD Kalimantan Tengah

PLN Diminta Evaluasi Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Soroti Dampak ke UMKM

Selasa, 7 Juli 2026
Perizinan Tambang Rakyat Diminta Tanpa Proses Berbelit, DPRD Kalteng Kawal ke Pusat
DPRD Kalimantan Tengah

Perizinan Tambang Rakyat Diminta Tanpa Proses Berbelit, DPRD Kalteng Kawal ke Pusat

Kamis, 2 Juli 2026
DPRD Minta Kajian Kelayakan Jadi Dasar Pengembangan RS Kalawa Atei
DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Minta Kajian Kelayakan Jadi Dasar Pengembangan RS Kalawa Atei

Kamis, 2 Juli 2026
DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Minta PLN Buka Informasi Soal Pemadaman Bergilir

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Masyarakat Inginkan Infrastruktur Jalan Ditingkatkan

Panahan Moetar Resmi Jabat Sekda Bartim

Panahan Moetar Resmi Jabat Sekda Bartim

Suntik Vaksin di Kobar Wajib Lolos Verifikasi

Suntik Vaksin di Kobar Wajib Lolos Verifikasi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK