PALANGKALAN BUN – Tenaga Kesehatan (Nakes) yang akan disuntik vaksin Covid-19 pada tahap pertama wajib lolos verifikasi pendaftaran melalui aplikasi Peduli Lindungi. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dr Fachrudin saat rapat koordinasi pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahapan pertama di RSSI, Kamis 14 Januari 2021.
“Untuk skrining dan anamnesa oleh tenaga medis yang sudah mengikuti pelatihan. Di pos ini calon penerima vaksin akan diperiksa secara detail termasuk ada tidaknya penyakit penyerta (comorbid),” tegasnya.
Dijelaskannya, saat di Pos dua tersebut, calon penerima vaksin akan diberikan pertanyaan tentang ada tidaknya penyakit bawaan. Jika calon penerima vaksin tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan tidak boleh menerima vaksin.
Namun jika lolos di pos dua, maka tahapan berikutnya adalah pemberian vaksin corona yang berada di pos tiga. Usai disuntik, penerima vaksin akan menjalani masa observasi selama 30 (tiga puluh) menit di pos empat.
“Observasi ini untuk melihat gejala klinis yang muncul setelah pemberian vaksin atau KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), dan selama masa observasi ini, akan dipantau gejala klinis yang muncul pasca pemberian vaksin. Jika timbul efek samping dari vaksin berupa gejala klinis akan dimasukkan ke kamar KIPI,” ungkapnya.
Direktur RSSI juga menegaskan bahwa efek samping yang muncul atau KIPI tidak membahayakan. Biasanya gejala yang muncul adalah faktor alergi seperti vaksin-vaksin lainnya.
Menurut Fachrudin pihaknya sudah mempraktikkan dalam simulasi bila muncul KIPI setelah disuntik. Biasanya karena alergi seperti vaksin lain. Ini bisa ditangani oleh petugas.
Karena harus melalui empat prosedur, pelaksanaan vaksin ini akan memakan waktu 30-50 menit tiap orang. Sehingga nanti diperkirkan dalam sehari, RSSI hanya bisa menyuntik 10 sampai 15 orang.
“Untuk pelaksanaan pemberian vaksin ini masih kita bicarakan. Tetapi akan dilakukan secepatnya,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)




















Discussion about this post