PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah belum lama bersama dengan pemrintah provinsi melakukan rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Provinsi Kalimantan Tengah. Pada rapat pembahasan tersebut fraksi dari Partai Golongan Karya (Golkar) menyatakan menerima reperda tersebut. Namun ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalteng.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Dra Hj Siti Nafsiah M.Si. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain mengenai tarif sewa kamar asrama, perlakuan tarif sewa kamar setara dengan retribusi, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Kalteng nomor 4 tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha. Kemudian besaran/nominal sewa kamar asrama, diatur sesuai pasal 7, yang menyatakan bahwa besaran tarif didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi kepada harga pasar.
“Sesuai dengan pasal 15 Perda Kalteng nomor 14 tahun 2019. Para penyewa kamar asrama yang tidak membayar sewa tepat waktu, akan dikenakan sanksi administratif dan sesuai dengan pasal 23. Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajibannya yang berakibat merugikan keuangan daerah akan dikenakan sanksi pidana,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kamis 14 Januari 2021.
Besaran denda sendiri disebutkan sebesar 2 persen setiap bulan, dari besaran retribusi yang terutang. Lalu dalam pasal 23 jelas disebutkan bahwa mahasiswa bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama (3) bulan atau sanksi denda paling banyak (3) kali besaran retribusi terutang.
Kemudian, Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng juga meminta agar besaran tarif sewa kamar asrama, serta ancaman saksi administratif maupun pidana, disikapi dengan pertimbangan, pemikiran, serta keberpihakan dalam aspek sosial maupun pelayanan, khususnya bagi mahasiswa Kalteng yang sedang menimba ilmu diluar daerah.
Siti juga menambahkan apabila besaran tarif sewa kamar asrama, ancaman sanksi administratif maupun pidana tidak diatur sebagaimana mestinya, dikhawatirkan fungsi sosial asrama milik Pemprov Kalteng tidak berjalan sesuai harapan bahkan tidak berbeda dibandingkan asrama swasta.
“Perlu diingat bahwa para mahasiswa Kalteng yang sedang menimba ilmu diperantauan, merupakan investasi Sumber Daya Manusia (SDM) jangka panjang yang nantinya akan kembali membangun Kalteng,” ucapnya.
Ia mengusulkan agar prioritas mahasiwa yang tinggal di asrama adalah mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Selain itu harus ada regulasi terkait batas tinggal di asrama paling lama 4 sampai 5 tahun.
(vi/matakalteng.com)
Apa komentar Anda?