PALANGKA RAYA – Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2019-2024 mengikuti orientasi yang diselenggarakan langsung oleh Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
Wakil Ketua DPRD Kalteng H Abdul Razak, kepada wartawan mengungkapkan bahwa orientasi ini merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mendalami pokok-pokok tugas maupun fungsi DPRD sebagai wakil rakyat, sehingga kedepannya para para legislator bisa melakasanakan kewajibannya dengan maksimal.
“Bimtek ini merupakan kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri selama 5 tahun sekali dan tentunya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta pendalaman pokok-pokok tugas, fungsi serta kewajiban kita sebgai wakil rakyat, agar kedepannya bisa melaksanakan apa yang telah diamanahkan oleh masyarakat secara maksimal,”ungkap Razak disela kegiatan Bimtek gedung Kemendagri, jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin 28 Oktober 2019.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara ini juga mengungkapkan, ada sejumlah materi pokok yang disampaikan oleh narasumber pada saat berlangsungnya orientasi, diantaranya mengenai optimalisasi fungsi pengawasan DPRD terkait Lembar Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Tahun 2019 tentang LKPJ, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)/Legal Drafting dan prosedur pembentukan produk hukum daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 tahun 2019, tentang penyusunan produk hukum daerah.
“Ada sejumlah materi pokok yang disampaikan dan nantinya materi-materi ini akan diimpelentasikan selama masa kerja dalam kurun waktu 5 tahun kedepan. Seperti optimalisasi fungsi pengawasan DPRD terkait LKPJ, teknik penyusunan Perda dan pembentukan produk hukum daerah. Bahkan ada pula materi terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA), hingga optimalisasi fungsi maupun kewenangan dewan dalam proses penetapan dan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” jelas legislator senior dari partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dikatakan, tugas dan fungsi DPRD tidak hanya berkaitan dengan masalah anggaran, sehingga ada beberapa materi pokok lain yang disampaikan selama berlangsungnya orientasi. Yaitu optimalisasi peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah, optimalisasi tugas dan tanggung jawab Alat Kelengkapan Dewan (AKD), peningkatan peran Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK).
“Ada beberapa materi lain yang juga disampaikan, yaitu optimalisasi peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah, optimalisasi tugas dan tanggung jawab Alat Kelengkapan Dewan (AKD), peningkatan peran Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK). Tentunya materi-materi ini akan menjadi bekal kita dalam menjalankan tugas, pungkas Razak.
(nat/matakalteng.com)
















Discussion about this post