• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Harus Perhatikan Tradisi Budaya Kearifan Lokal saat Bakar Lahan

Harus Perhatikan Tradisi Budaya Kearifan Lokal saat Bakar Lahan

Rabu, 30 Juli 2025
in DPRD Gunung Mas
A A
FOTO : MATAKALTENG - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Herbert Y Asin.

FOTO : MATAKALTENG - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Herbert Y Asin.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Herbert Y Asin mengatakan, masyarakat adat Dayak diperbolehkan untuk membakar lahan, akan tetapi harus mematuhi sejumlah syarat demi jaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap.

Persyaratan itu tertuang di Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, dan Pergub Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.

Baca juga berita lainnya

DPRD Gumas Dorong Inovasi Dana Desa Perkuat Ekonomi Kesejahteraan Warga

Sahriah Minta Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Ciptakan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Keberhasilan Program Tambun Bungai Ditentukan dari Sinergi Antar Semua

“Pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat adat Dayak adalah pembakaran terkendali, dengan tidak menyebabkan api merambat ke luar ladang, selalu memperhatikan aspek teknis, serta tradisi budaya kearifan lokal masyarakat setempat,” kata Herbert, Rabu, 30 Juli 2025.

Di samping itu, masyarakat hukum adat yang akan melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari kepala desa. Adapun persyaratan dalam mengajukan perizinan adalah pembakaran hanya dapat dilakukan di lahan non gambut dengan memperhatikan kearifan lokal.

“Persyaratan lainnya yakni luas lahan yang dibuka dengan cara pembakaran terbatas di setiap kepala keluarga, maksimal satu hektare dengan jarak pembakaran antara lahan satu dengan lahan yang lainnya yakni satu kilometer,” jelasnya.

Dia menuturkan, membuka lahan dengan cara dibakar hanya dilakukan untuk kegiatan berladang dengan jenis tanaman padi atau tanaman semusim lainnya. Itu dilakukan di akhir musim kemarau, dan memasuki awal musim penghujan dengan selalu memperhatikan tanda alam yang dapat membantu peladang untuk menentukan saat membakar.

“Selama pembakaran terbatas dan terkendali oleh masarakat hukum adat Dayak, harus dilaksanakan dan dijaga secara bergotong royong agar tidak ada api yang merambat keluar lahan. Dalam melakukan pembakaran lahan harus mengutamakan kearifan lokal sesuai keadaan di masing-masing wilayah,” tuturnya.

Sejauh ini, masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021, sehingga melakukan pembakaran yang dilakukan dengan tidak terkendali dan menyebabkan kebakaran lahan maupun hutan.

“Perda dan pergub tersebut memang harus segera disosialisasikan ke masyarakat oleh seluruh kepala desa, damang, mantir adat di Kabupaten Gumas,” pungkasnya.

(sid/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Penyaluran Bantuan Pangan di Kotim Diperpanjang hingga 25 Agustus

Next Post

Disdik Kotim Dorong Sekolah Penerima BOSP Kembangkan Pembelajaran Mendalam

Berita Terkait

DPRD Gunung Mas

DPRD Gumas Dorong Inovasi Dana Desa Perkuat Ekonomi Kesejahteraan Warga

Kamis, 16 April 2026
DPRD Gunung Mas

Sahriah Minta Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Kamis, 16 April 2026
DPRD Gunung Mas

Ciptakan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 19 September 2025
DPRD Gunung Mas

Keberhasilan Program Tambun Bungai Ditentukan dari Sinergi Antar Semua

Kamis, 18 September 2025
DPRD Gunung Mas

Apresiasi Polres Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat

Rabu, 17 September 2025
DPRD Gunung Mas

Evaluasi Perangkat Daerah Gagal Capai Target PAD

Selasa, 16 September 2025
Load More
Next Post

Disdik Kotim Dorong Sekolah Penerima BOSP Kembangkan Pembelajaran Mendalam

Irawati: APDESI Harus Jadi Wadah Bersatu dan Kuat demi Kemajuan Desa

Perizinan Usaha di Kalteng Sudah Terintegrasi OSS, Sutoyo: "Masalah Utama Ada di Regulasi dan Izin Pelepasan Kawasan Hutan"

Pemprov Kalteng Dorong Cinta Produk Lokal, Wagub Edy: “Kemandirian Ekonomi Dimulai dari Konsumsi Dalam Negeri”

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Calon Lokasi Sekolah Unggul Garuda di Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK