KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari mengingatkan kepada seluruh kades, agar mengetahui aset yang jadi kewenangan pemerintah desa, kabupaten, provinsi dan pusat.
“Keberadaan dana desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, kades jangan asal membangun. Harus mengetahui mana aset yang jadi kewenangan desa, kabupaten, provinsi dan pusat,” kata Iceu, Senin, 26 Mei 2025.
Bisa saja kades mempunyai tujuan mulia dalam pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana desa. Namun, kalau aset itu bukan merupakan kewenangan desa, maka kades jangan melakukan pembangunan infrastruktur dengan menggunakan dana desa.
“Apabila hal itu terjadi, maka sama saja kades yang bersangkutan melanggar aturan yang berlaku,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Untuk itu, seluruh kades harus mengetahui mana yang merupakan kewenangan desa dan yang bukan. Dengan demikian, dana desa digunakan sesuai aturan, dan tidak ada kades maupun perangkat desa yang terjerat masalah hukum.
“Itu harus dicermati dan jangan asal membangun. Memang tujuannya mulia, tapi apabila melanggar aturan, maka bisa saja terjerat hukum,” jelasnya.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat desa, untuk bersama mengawasi pengelolaan keuangan di desa. Seluruh kades juga harus transparan mengenai pengelolaan keuangan itu.
“Dengan demikian, kami berharap penggunaan dana desa benar-benar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post