SAMPIT – Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kotawaringin Timur, M Abadi, menyatakan pihaknya menyambut baik pembentukan koperasi merah putih yang saat ini tengah digenjot di seluruh desa dan kelurahan. Meski demikian, ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi yang menjadi dasar pembentukan koperasi tersebut.
“Kehadiran koperasi merah putih kami sambut baik. Namun, di sisi lain perlu juga diperhatikan aturan yang berlaku. Karena dalam pembentukannya, tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Perkoperasian, tetapi juga pada Undang-Undang Desa. Ini yang harus dikoordinasikan dengan baik,” kata M Abadi, Senin 26 Mei 2025.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan Dekopinda sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan atau kekeliruan dalam pelaksanaan teknis pembentukan koperasi di lapangan. Ia juga menilai bahwa koperasi merah putih berpotensi menjadi solusi baru bagi pengembangan ekonomi masyarakat desa.
“Dalam waktu dekat, setelah penyusunan struktur dan program kerja rampung, kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait progres koperasi merah putih ini. Kami ingin memastikan koperasi ini benar-benar bermanfaat dan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
M Abadi juga menyinggung pentingnya koperasi baru yang benar-benar dibentuk dari awal, bukan revitalisasi koperasi lama yang tidak aktif. Hal ini untuk menghindari potensi masalah keuangan atau aset jika koperasi lama ternyata bermasalah.
“Kami lebih berharap koperasi merah putih ini dibentuk baru, agar lebih bersih secara administratif dan bisa mulai dari nol dengan semangat baru. Jangan sampai koperasi lama yang bermasalah dijadikan dasar, karena itu bisa berisiko,” tutupnya.
Dekopinda juga akan mendorong agar koperasi merah putih dapat menjadi anggota resmi dan bagian dari pembinaan organisasi. Dengan demikian, pengawasan dan pendampingan bisa dilakukan secara berkelanjutan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post