KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas bersama pemkab, camat dan kades menggelar rapat dengar pendapat (RDP), yang membahas terkait penghasilan tetap (siltap) untuk perangkat desa.
“Kami melakukan RDP untuk menindaklanjuti hasil reses DPRD di setiap dapil, yang banyak usulan dari perangkat desa dan BPD menginginkan siltap dapat dicairkan setiap bulan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Rabu, 15 Januari 2025.
Melalui RDP tersebut, DPRD dapat mengetahui apa saja yang menjadi permasalahan dan penyebab dari keterlambatan pembayaran siltap. Di samping itu, juga diberikan rekomendasi untuk menyelesaikan permasalahan itu.
“Dari RDP itu, penyebab keterlambatan pembayaran siltap karena ada kesalahan dari pemerintah desa sendiri dan keterlambatan peraturan bupati (perbup) terkait ADD,” jelasnya.
Dia menuturkan, nantinya setelah perbup terkait ADD sudah disahkan, maka dari DPMD harus segera membuat surat edaran kepada seluruh pemerintah desa dengan tembusan ke camat.
“Dalam isi surat itu, pemerintah desa wajib untuk mengusulkan siltap setiap bulan,” tutur Politisi Partai Golkar ini.
Dia juga meminta kepada camat harus aktif jika ada keterlambatan pengajuan siltap dan lainnya. Camat bersama para pendamping desa harus turun tangan untuk mencari apa permasalahan yang terjadi, lalu segera menyelesaikannya.
“Kami berharap seluruh pemerintahan desa harus berbenah dan dapat menaati aturan yang berlaku, termasuk terkait pengajuan siltap,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post