KUALA KURUN – Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar meminta kepada seluruh anggota PPS yang sudah dilantik agar bekerja dengan baik dan selalu berpegang teguh pada pakta integritas, ketika bertugas dalam penyelenggaraan tahapan pilkada tahun 2024.
“Anggota PPS yang melaksanakan tahapan pilkada harus berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan dilakukan secara profesional, efektif serta efisien,” kata Akerman, Selasa, 28 Mei 2024.
Dia melanjutkan, semua tahapan pilkada yang telah ditetapkan harus dikerjakan dengan transparan dan bertanggung jawab. Tupoksi harus dipahami, selalu menjaga ucapan, perilaku dan menjaga netralitas. Mereka juga harus berlaku adil dalam melayani pemilih.
“Saya minta anggota PPS harus tegas menolak pemberian, permintaan dan perjanjian kontrak dalam bentuk apapun, karena itu menyimpang dari prinsip-prinsip pilkada yang jujur dan adil,” ujarnya.
Selanjutnya, anggota PPS harus rutin berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan dan meningkatkan kualitas pilkada, membantu KPU setempat dalam menyelenggarakan pilkada, serta bekerja sampai dengan berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur, dan adil.
“Kalau melanggar ketentuan yang tercantum dalam pakta integritas, maka harus bersedia dikenakan sanksi moral, administrasi, serta dituntut sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Gumas Elfrinst Gunandry Tumon mengatakan, ada 381 anggota PPS yang tersebar di 127 kelurahan dan desa se-Kabupaten Gumas telah dilantik dan diambil sumpah janji. Setiap desa dan kelurahan, ada tiga anggota PPS.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS dilakukan melalui dua sistem, yaitu secara langsung dan daring untuk PPS yang berada jauh dari Kota Kuala Kurun,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post