KUALA KURUN – Agar kasus pasung terhadap warga ODGJ tidak kembali terjadi di Kabupaten Gumas, diimbau kepada instansi terkait untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait permasalahan pasung.
“Harus gencar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait permasalahan pasung, sehingga kasus ODGJ yang dipasung tidak terjadi lagi,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Cici Susilawati, Senin, 11 Maret 2024.
Dia menuturkan, pasung terhadap manusia sangat tidak dibenarkan, sekalipun terhadap ODGJ. Untuk itu, harus ada edukasi dari berbagai pihak terkait kepada masyarakat, bahwa pasung yang dilakukan melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku tentang hak asasi manusia.
“Kami ingin masyarakat dapat mengetahui dan memahami larangan itu, serta tidak melakukannya terhadap anggota keluarga yang mengalami ODGJ,” tuturnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengapresiasi pemkab setempat, RSJ Kalawa Atei dan berbagai pihak lain, yang telah membebaskan satu warga ODGJ di Desa Tumbang Mahuroi, Kecamatan Damang Batu yang dipasung.
“Kami berharap sinergi yang terjalin dengan baik antara pemkab, RSJ Kalawa Atei dan pihak terkait dapat tetap terjalin dengan baik, hingga tidak ada lagi kasus pasung yang terjadi di daerah ini,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)
Discussion about this post