KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Lily Rusnikasi mengingatkan kepada seluruh kades dan perangkatnya, agar selalu berpegang pada aturan dalam mengelola APBDes.
”Kami ingatkan kepada mereka agar taat pada aturan yang berlaku khususnya dalam mengelola APBDes. Setiap anggaran harus dikelola dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat desa,” katanya, Rabu, 28 Februari 2024.
Dia menegaskan, kades dan perangkat harus menerapkan asas transparansi dan keterbukaan dalam mengelola APBDes. Dengan demikian, masyarakat juga akan mengetahui penggunaan anggaran itu dan mengawasinya.
”Dalam kelola APBDes juga tertib dan disiplin, karena yang digunakan itu yakni uang negara. Artinya, harus ada pertanggung jawaban,” jelasnya.
Dia menuturkan, sebagai dana yang menjadi milik negara dan penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan, tentunya setiap rupiah dari dana tersebut harus dipergunakan sesuai aturan dan ada pertanggung jawaban yang jelas.
”Kami juga akan terus mengingatkan kades dan perangkat, untuk mengelola APBDes dengan berpedoman sesuai aturan,” tuturnya.
Politikus PDIP ini menuturkan, seorang kades merupakan pemimpin di desa yang telah dipercaya masyarakat. Kepercayaan itu harus dijaga. Salah satunya dengan mengelola APBDes sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Pemerintah desa mengelola anggaran dana desa yang cukup besar yakni Rp1 miliar lebih. Anggaran itu harus digunakan untuk kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi. Dalam bekerja juga harus tulus dan ikhlas dalam melayani masyarakat,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post