KUALA KURUN – Bawaslu Kabupaten Gumas menangani laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di pemilu tahun 2024, yang dilakukan oleh seorang oknum ASN di lingkungan pemkab setempat.
”Oknum ASN itu adalah GRN, yang juga menjabat lurah dan sekretaris PPS di Kecamatan Manuhing,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Yepta H Jinal, Rabu, 28 Februari 2024.
Dia menuturkan, oknum ASN tersebut dilaporkan oleh pelapor SO ke Bawaslu Provinsi Kalteng pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu. Berdasarkan kajian awal dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan registrasi.
”Karena kejadiannya di wilayah Kabupaten Gumas, maka penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu dilimpahkan ke bawaslu kabupaten,” jelasnya.
Saat ini, laporan itu sudah diregister pada Senin, 26 Februari 2024, dan Rabu, 28 Februari 2024, bawaslu memanggil pelapor SO untuk klarifikasi. Selanjutnya pada Kamis, 29 Februari 2024 akan dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan terlapor di kantor bawaslu setempat.
”Dari hasil klarifikasi tersebut, kami akan melakukan kajian dan tidak akan memutuskan sanksi. Jika terbukti melanggar, maka akan direkomendasikan kepada Komisi ASN untuk menentukan sanksi yang berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2024 tentang ASN,” terangnya.
Dia menambahkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan GRN adalah mengajak orang lain untuk memilih caleg DPRD kabupaten, dari salah satu parpol di dalam grup WA karang taruna, pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.
”Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, tidak masuk dalam pelanggaran administrasi maupun pidana,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post