KUALA KURUN – Beberapa waktu lalu, digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemkab Gumas bersama Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. RDP itu membahas terkait realisasi CSR terhadap masyarakat.
Dalam RDP tersebut, ada beberapa PBS mengaku sudah menyalurkan CSR. Namun saat ditanya bentuk CSR, ternyata berupa perbaikan salah satu titik di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“Perbaikan jalan itu tidak masuk dalam program CSR. Itu sudah menjadi kewajiban PBS, karena jalan digunakan truk angkutan PBS untuk mengangkut hasil produksi,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Untung Jaya Bangas, Minggu 30 Juli 2023.
Dia menegaskan, PBS harus membedakan antara CSR maupun kewajiban. Jangan sampai mereka mencampuradukkan antara kewajiban dan CSR di dalam realisasi pelaksanaan CSR. Perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tidak dimasukkan dalam kategori CSR, apalagi jalan itu rusak karena dilewati truk angkutan PBS.
“Perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh PBS, karena sebenarnya truk angkutan PBS yang mengangkut hasil produksi tidak boleh melintasi jalan umum,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat ini menolak tegas apabila ada PBS yang mengklaim telah merealisasikan CSR, yakni dalam bentuk perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. “PBS harus bisa membedakan antara CSR dan kewajiban. Apa yang menjadi kewajiban, jangan diklaim sebagai CSR,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah PBS bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan bersama kontraktor membentuk konsorsium untuk peningkatan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah Kabupaten Gumas.
Peningkatan ruas jalan itu yakni di Desa Tanjung Karitak menuju Rabauh, Kecamatan Sepang sepanjang 2,275 kilometer, dan peningkatan ruas jalan di Desa Rabauh menuju Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post