• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ini Penjelasan Bapemperda DPRD terkait Pembahasan Lima Buah Raperda

Ini Penjelasan Bapemperda DPRD terkait Pembahasan Lima Buah Raperda

Selasa, 11 Juli 2023
in DPRD Gunung Mas
A A
FOTO : SID/MATA KALTENG - Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari saat menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan lima buah raperda tahun 2023, pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2023, Selasa, 11 Juli 2023.

FOTO : SID/MATA KALTENG - Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari saat menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan lima buah raperda tahun 2023, pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2023, Selasa, 11 Juli 2023.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan laporan terhadap hasil rapat Pembahasan buah raperda tahun 2023, Lima raperda itu yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengelolaan Tahura Lapak Jaru, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Kawasan Tanpa Rokok.

”Kalau Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kami setujui untuk ditetapkan menjadi perda. Setiap pemerintah daerah harus menetapkan Perda terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan pola omnibuslaw,” kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, pada rapat paripurna Ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2023, Selasa, 11 Juli 2023.

Baca juga berita lainnya

DPRD Gumas Dorong Inovasi Dana Desa Perkuat Ekonomi Kesejahteraan Warga

Sahriah Minta Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Ciptakan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Keberhasilan Program Tambun Bungai Ditentukan dari Sinergi Antar Semua

Beberapa catatan atas raperda tersebut yakni terdapat pasal yang masih menjadi pertanyaan, perlu sinkronisasi dan kesesuaian materi dan klausul, sehingga perlu dilakukan harmonisasi kembàli, yakni Pasal 32, 47, 49 dan 53.Selanjutnya di BAB XIV Pasal 245 tidak dicantumkan salah satu perda yang dicabut apabila perda ini ditetapkan, perda itu adalah Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan tidak terdapat pasal atau ayat yang mengatur berapa persen pungutan retribusinya.

”Kami ingin ada harmonisasi dari Bagian Hukum Setda Gumas dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, sehingga raperda ini bisa sesegera mungkin dibahas, dan disampaikan kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas,” terangnya.

Untuk Raperda tentang Pengelolaan Tahura Lapak Jaru dapat disetujui ditetapkan menjadi perda. Hal ini mengingat Tahura Lapak Jaru merupakan destinasi wisata unggulan serta mendukung salah satu visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas, yaitu smart tourism.

”Catatan dalam raperda tersebut yakni tidak mencantumkan rencana pengelolaan jangka menengah, serta harus menyesuaikan perubahan konsepsi dan lingkup pengaturan pola ruang pada ketentuan baru,” tuturnya.

Kemudian, catatan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yakni sepakat terhadap isi raperda tidak mengalami perubahan. Raperda ini mengakomodir perubahan nama kelembagaan perangkat daerah dari bappedalitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

”Pada raperda itu juga dilakukan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Gumas atas saran dari Pemerintah Provinsi Kalteng untuk digabungkan kedalam raperda ini,” ujarnya.

Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disetujui menjadi perda, berdasarkan amanat Peraturan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Catatan dalam raperda ini adalah di Pasal 5 mengandung arti ada perubahan kelembagaan bidang pengelolaan arsip. Harus ada disinkronkan dan disesuaikan dengan amanat Pasal 13 agar tidak rancu atau multitafsir.

”Konsekuensi Perda ini bagi daerah adalah melalui dinas teknis wajib menyiapkan ruang gedung atau depo arsip. Adanya sistem pengelolaan arsip secara digital melalui e-arsip-srikandi life, menuju sistem Pemerintahan Daerah yang Berbasis Elektronik (SPBE),” jelasnya.

Lalu terkait Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disetujui untuk ditetapkan menjadi perda. Raperda ini merupakan peraturan yang wajib ada di setiap kabupaten/kota, dan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh status kabupaten dengan predikat sehat.

”Perda ini lebih kepada pengaturan dan pengendalian. Dengan adanya perda ini pemerintah kabupaten/kota diwajibkan memiliki tempat/kawasan yang bebas asap rokok dan juga wajib membuat tempat smoking area,” tandasnya.

(sid/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Enam Raperda Disetujui untuk Ditetapkan Menjadi Perda

Next Post

Pembukaan Porprov Kalteng di Sampit Akan Dimeriahkan Artis Ibukota

Berita Terkait

DPRD Gunung Mas

DPRD Gumas Dorong Inovasi Dana Desa Perkuat Ekonomi Kesejahteraan Warga

Kamis, 16 April 2026
DPRD Gunung Mas

Sahriah Minta Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Kamis, 16 April 2026
DPRD Gunung Mas

Ciptakan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 19 September 2025
DPRD Gunung Mas

Keberhasilan Program Tambun Bungai Ditentukan dari Sinergi Antar Semua

Kamis, 18 September 2025
DPRD Gunung Mas

Apresiasi Polres Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat

Rabu, 17 September 2025
DPRD Gunung Mas

Evaluasi Perangkat Daerah Gagal Capai Target PAD

Selasa, 16 September 2025
Load More
Next Post

Pembukaan Porprov Kalteng di Sampit Akan Dimeriahkan Artis Ibukota

OPD Diminta Selesaikan Hak Kepemilikan Aset Daerah

Pemkab Kotim Janji Berikan yang Terbaik Bagi Peserta Porprov Kalteng

Sekda Kalteng Hadiri Gernas GNPIP Regional Kalimantan di Banjarmasin

Dewan Dorong Pemda Penuhi Nakes di Daerah Pelosok

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK