KUALA KURUN – Dari 16 Perusahan Besar Swasta (PBS) baru dua PBS yang bersedia merealisasikan CSR. Dengan demikian, truk angkutan dari dua PBS tersebut diperbolehkan melintas di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya wilayah Kabupaten Gumas. Sisanya 14 PBS, masih belum ada perkembangan.
“Kami minta agar disampaikan kepada masyarakat melalui media massa ke 14 PBS yang masih belum bersedia merealisasikan CSR, supaya masyarakat mengetahuinya,” tegas Anggota DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Minggu, 26 Maret 2023.
Dia mengatakan, sangat mendukung sikap tegas bupati yang melarang truk angkutan PBS melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, sebelum PBS itu menyelesaikan kewajiban merealisasikan CSR, baik itu bidang pendidikan, kesehatan, sarana prasarana air bersih, perbaikan jalan lingkungan, dan bidang lainnya.
“Tentu tindakan tegas ini harus dibarengi dengan sikap keterbukaan dalam menyampaikan ke-14 PBS yang belum merealisasikan CSR. Itu sangat penting dalam sebuah negara demokrasi yang menerapkan asas transparansi,” ujarnya.
Politisi PAN ini menuturkan, pemerintah tidak boleh kalah dengan keberadaan perusahaan yang berinvestasi di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. Kehadirannya harus memberikan manfaat untuk masyarakat.
“Untuk apa ada investor berinvestasi, kalau tidak membawa kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Padahal yang diminta pemerintah hanya CSR,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post