KUALA KURUN – Tahun 2022, honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dibayarkan per tiga bulan, yang berdasarkan penerbitan Surat Keputusan (SK). Dengan sistem pembayaran per tiga bulan itu, tentu akan berdampak pada kinerja yang kurang baik dari PTT itu.
”Seharusnya gaji PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas bisa dibayarkan setiap bulan, bukan malah tiga bulan sekali,” tegas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Polie L Mihing, Senin, 8 Agustus 2022.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini mengatakan, pembayaran gaji PTT per bulan sangat penting, karena mereka sudah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membantu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor.
”Selayaknya gaji PTT di daerah ini dibayarkan per bulan, seperti halnya PNS yang menerima gaji per bulan. Jangan lagi gaji honor PTT dibayarkan tiga bulan sekali. Kasihan mereka,” tuturnya.
Dia menuturkan, pembayaran gaji per bulan menyangkut biaya hidup PTT. Selain itu, akan meningkatkan etos kerja mereka jika hak mereka yakni gajinya terpenuhi setiap bulan.
”Saya berharap Pemkab Gumas dapat merubah kebijakan dengan membayarkan gaji PTT per bulan,” ujar Politisi Hanura ini.
Dia menambahkan, gaji PTT harus diperhatikan dengan dibayarkan mereka per bulan, bukan per tiga bulan, karena mereka harus membiayai kebutuhan sehari-hari. Apalagi bagi yang sudah berkeluarga, kebutuhan semakin banyak. Jangan buat mereka menderita.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post