KUALA KURUN – Saat ini musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat kecamatan tengah dilaksanakan. Ini merupakan salah satu agenda rutin yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), dimulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat.
”Secara khusus, kami dari DPRD Gumas akan mendukung penuh setiap perencanaan pembangunan untuk satu tahun kedepan, yakni di tahun 2023 yang akan datang,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Rayaniatie Djangkan, Selasa, 15 Februari 2022.
Dia mengatakan, musrenbang tingkat kecamatan jangan hanya sekedar formalitas saja, tetapi setiap usulan juga harus diakomodir oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tentunya dilihat dari skala prioritas, serta kondisi dan keadaan yang terjadi di daerah ini. ”Tidak semestinya setiap usulan dapat diakomodir, namun akan dilihat juga skala prioritasnya dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah kita. Selama 2-3 tahun berjalan, kondisi keuangan daerah kita mengalami keterpurukan, akibat pandemi Covid-19. Ini juga yang harus dipahami bersama,” tuturnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap kepada OPD terkait, agar dapat bijaksana dalam menanggapi usulan yang disampaikan masyarakat. Setiap usulan bisa diakomodir dengan menggunakan APBN, APBD provinsi, serta APBD kabupaten. ”Kami berharap usulan pada musrenbang kecamatan, juga harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, banyak keluhan masyarakat terkait pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan, karena hanya 1-2 persen saja usulan yang terealisasi. Namun, itulah kondisi dan keadaan yang terjadi saat ini. ”Yang patut kita syukuri adalah berbagai pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat sudah berjalan dengan baik,” tandas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post