SAMPIT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mengakui hasil reposisi alat kelengkapan DPRD yang dilaksanakan tersebut.
Mereka menilai agenda tersebut melanggar aturan dan ketentuan sehingga produk dari paripurna internal hingga pengesahan itu cacat secara hukum dan berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Sehingga PDIP Kotim akan tetap mengakui hasil susunan AKD sebelumnya.
