SAMPIT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mengakui hasil reposisi alat kelengkapan DPRD yang dilaksanakan tersebut.
Mereka menilai agenda tersebut melanggar aturan dan ketentuan sehingga produk dari paripurna internal hingga pengesahan itu cacat secara hukum dan berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Sehingga PDIP Kotim akan tetap mengakui hasil susunan AKD sebelumnya.
“Kami PDI Perjuangan tidak merasa kalah Kami tidak khawatir kami sangat paham bahwa mekanisme bukan seperti yang dilaksanakan itu,” kata Alexsius Esliter Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kotim, Selasa 15 Februari 2022.
PDI Perjuangan dengan tegas menentang sikap lima fraksi partai di DPRD Kotim. Di mana dalam hasil reposisi alat kelengkapan dewan tidak menyisakan satupun untuk PDI Perjuangan. Bahkan posisi AKD untuk PDI Perjuangan pun dibabat habis koalisi tersebut.
Alexius menyebutkan mereka tidak memusingkan dengan hasil tersebut. PDI Perjuangan melalui Fraksi di DPRD Kotim akan bekerja dengan format posisi sebelumnya. Dimana Ketua Komisi I dijabat oleh PDI Perjuangan dan Wakil ketua Komisi II dijabat PDI Perjuangan.
“Kami sebenarnya ada kesepakatan seluruh fraksi tidak bisa hanya segerombolan fraksi saja, ini berbicara alat kelengkapan. Harus duduk bersama,”tegasnya.
Alex yang didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Kotim, Gahara Ramadan, anggota Fraksi Rimbun, Agus Seruyantara, Paisal Darmasing menegaskan PDIP tidak merasa ditinggalkan ataupun dibabat habis karena mereka sendiri tidak mengakui hasil reposisi tersebut.
“Kami selalu tunduk dan patuh kepada aturan yang berlaku, jadi kalau ada berjalan paripurna dan ada kesepakatan beberapa partai kami jelas tidak terlibat didalam hal tersebut, silahkan mereka,” ujar Alex.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rimbun menegaskan apa yang dilakukan lembaga DPRD Kotim melalui Wakil ketua I dan II memimpin rapat itu merupakan hal keliru dan cacat hukum. Sehingga produk dari paripurna ini jelas tidak bisa diakui secara hukum.
Sebab, kata Rimbun Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson diawal pembukaan sidang itu menyatakan di skorsing sementara waktu, sehingga secara aturan tidak bisa dilanjutkan tanpa ada dijadwalkan di Badan Musyawarah ulang.
“Ada partai yang lancang langsung menyelonong ke lembaga DPRD itu untuk menyusun dan menyepakati. Padahal sudah jelas dan tegas itu hanya bisa dilakukan oleh Fraksi Partai Politik yang ditugaskan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post