KUALA KURUN – Memasuki pertengahan Bulan Januari tahun 2022, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) yang mempunyai proyek fisik maupun pengadaan, diminta untuk secepatnya mengajukan proses lelang.
“Bagi OPD yang memiliki program kerja, berupa proyek fisik maupun pengadaan, kami minta untuk secepatnya mengajukan proses lelang,” tegas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Rayaniatie Djangkan, Kamis, 13 Januari 2022.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, apabila pengajuan proses lelang terlambat, maka akan berdampak pada kegiatan pekerjaan fisik yang juga ikut terlambat dikerjakan. Otomatis ini berdampak pada penyerapan anggaran di OPD tersebut. “Harus cepat dalam pengajuan proses lelang proyek. Dengan demikian, pekerjaan di lapangan juga bisa cepat dilaksanakan, sehingga masyarakat dapat menikmati pembangunan yang dilakukan,” tuturnya.
Di samping itu, lanjut dia, jika proses lelang sudah dilakukan, maka OPD tersebut harus selalu mengawasi setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor, sehingga hasilnya itu maksimal, berkualitas, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. “Setiap proyek di OPD, baik itu di bidang infrastruktur jalan, jembatan, bangunan, dan pengadaan, harus mampu memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat kita,” kata Raya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini juga meminta, agar dalam setiap pekerjaan fisik harus bisa memanfaatkan kontraktor lokal. Pasalnya, mereka memiliki potensi yang cukup mumpuni dalam mengerjakan suatu proyek, baik itu fisik maupun pengadaan. “Harus memanfaatkan keberadaan kontraktor lokal untuk mengerjakan setiap proyek fisik dan pengadaan di Kabupaten Gumas,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post