KUALA KURUN – Dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), akan selalu mendapatkan pengawasan dari Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dengan demikian, dana itu harus digunakan maksimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
”Tentu kami mendukung upaya pengawasan dari kedua institusi hukum itu, agar nantinya anggaran dana desa yang dikelola pemerintah desa dapat sesuai peruntukkan dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas H Gumer, Selasa, 11 Januari 2022.
Dengan adanya pengawasan tersebut, lanjut dia, diharapkan akan mampu mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Setiap penggunaan anggaran oleh pemerintah desa, juga harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
”Jika penggunaan dana desa tidak sesuai aturan, maka dikhawatirkan akan tersangkut permasalahan hukum. Kami berharap dengan adanya pengawasan, maka penggunaan dana desa dapat sesuai aturan, sehingga tidak ada perangkat desa yang tersangkut masalah hukum,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini juga mengajak masyarakat, untuk turut mengawasi pengelolaan anggaran dana desa oleh pemerintah desa di wilayah masing-masing.
”Kami ingin masyarakat harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan dalam penggunaan dana desa tersebut,” ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia juga mengingatkan pemerintah desa, agar selalu menerapkan transparansi dalam pengelolaan dana desa, sehingga nanti seluruh pihak termasuk masyarakat di desa, dapat melakukan berpartisipasi dalam hal pengawasan dan kontrol sosial.
”Setiap pemerintah desa harus transparan dalam pengelolaan dana desa. Salah satu caranya dengan memasang baliho terkait penggunaan dana desa tersebut,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=66791 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post