KUALA KURUN – Dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), akan selalu mendapatkan pengawasan dari Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dengan demikian, dana itu harus digunakan maksimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
”Tentu kami mendukung upaya pengawasan dari kedua institusi hukum itu, agar nantinya anggaran dana desa yang dikelola pemerintah desa dapat sesuai peruntukkan dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas H Gumer, Selasa, 11 Januari 2022.
