KUALA KURUN – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) menyampaikan, laporan tentang hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Gumas tahun 2021.
Pembahasan itu dilakukan antara banggar dan anggota DPRD bersama dengan tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Gumas.
”Dari pembahasan itu, target pendapatan sebelum perubahan APBD sebesar Rp 1.027.170.406.000,00, dan setelah perubahan disepakati bertambah Rp 4.318.104.133,00, sehingga total APBD Gumas tahun 2021 menjadi Rp 1.031.488.510.133,00,” ucap Juru Bicara Banggar DPRD Gumas, Untung Jaya Bangas, Senin, 16 Agustus 2021 sore.
Dia mengatakan, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Tentu dengan memperhatikan aturan-aturan dan kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
”Kami ingin penyusunan perubahan APBD menyesuaikan kondisi daerah yang membutuhkan percepatan pembangunan di berbagai sektor baik infrastruktur, sarana prasarana kesehatan, pendidikan, perhubungan, kesejahteraan sosial dan sektor lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid 19,” tuturnya.
Terkait rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun 2021, kata dia, berdasarkan hasil rapat kerja pembahasan banggar, disepakati bahwa untuk pembahasan akan dilakukan bersama tim anggaran pemkab, yang dirinci masing-masing urusan, OPD, program/kegiatan, dan belanja tidak terduga.
”Kami berterima kasih kepada pihak eksekutif atas sumbangan pikiran, melalui penjelasan dan tukar pendapat saat rapat pembahasan. Tentu ini merupakan masukan berharga untuk memperluas wawasan dan penyempurnaan terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021,” ujar Politikus Partai Demokrat ini.
Selanjutnya, setelah KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021 disetujui dan ditandatangani melalui kesepakatan bersama, maka diminta kepada pemkab untuk dapat mengkonsultasikan kepada Gubernur Kalteng sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(sid/hab/matakalteng.com)






















Discussion about this post