SAMPIT – Di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke 76, ternyata memiliki hikmah tersendiri bagi narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Sampit. Pasalnya ada ratusan napi yang mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto mengatakan dari 768 warga binaan sebanyak 500 lebih mendapat remisi.
“562 mendapat remisi. Terdiri dari remisi umum 1 sebanyak 548 dengan keterangan yang bersangkutan masih menjalani sisa pidana dan 14 orang dinyatakan bisa mendapatkan hak pembebasan,” katanya, Selasa 17 Agustus 2021.
Namun demikian, dari 14 orang yang dibebaskan hanya 5 orang. Karena 9 lainnya harus menjalani subsidaer dengan kurun waktu yang berbeda.
“Napi paling banyak yang mendapat remisi adalah dari kasus pencurian buah sawit. Untuk narkoba ada yang mendapatkan remisi dengan ketentuan bahwa dia tidak termasuk PP 99,” sebut Agung Supriyanto.
Remisi ini biasa diberikan setiap peringatan HUT RI, namun diungkapkan dirinya, remisi yang diberikan pada tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu.
“Tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun kemarin. Karena jumlah napi yang masuk PP 99 maupun yang menjalani pidana kurang dari 6 bulan itu lebih banyak dibandingkan tahun ini,” jelasnya.
(dev/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post