KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan hasil rapat program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kabupaten Gumas tahun 2021, pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1 tahun sidang 2020.
”Dalam rapat Bapemperda DPRD bersama dengan Bagian Hukum Setda Gumas terkait propemperda tahun 2021, kami sepakati 17 buah rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas dan enam buah raperda kumulatif terbuka,” ucap Juru Bicara pemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Rabu, 11 November 2020.
17 raperda prioritas tahun 2021 itu adalah raperda Kearifan Lokal, Minuman Tradisional, dan Ornamen Daerah, Desa Adat Kabupaten Gumas, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah, Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Selanjutnya, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Gumas, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2018-2033.
Lalu, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Gunung Mas Perkasa, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Sarang Burung Walet.
”Selain itu, juga prioritas raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Rencana Pembangunan Industri, serta Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gumas,” ujarnya.
Selain prioritas tahun 2021, kata Iceu, disepakati enam buah raperda kumulatif terbuka, adalah akibat putusan Mahkamah Agung, akibat pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur, tentang pembentukan, pemekaran, dan penggabungan kecamatan, dan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
”Di samping itu, juga ada raperda kumulatif terbuka akibat perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah propemperda Kabupaten Gumas tahun 2021 ditetapkan, serta tentang pembentukan, pemekaran, dan penggabungan desa,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post