KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding S Merang meminta kepada seluruh pemerintah desa, untuk mempelajari dan mencermati setiap persyaratan yang harus dilengkapi, dalam proses pencairan dana desa tahap pertama tahun 2020.
”Jika mengalami kendala dalam melengkapi persyaratannya, maka pemerintah desa harus segera menuntaskan dengan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sehingga dana tahap pertama bisa dicairkan,” ucap Punding, Kamis 9 April 2020.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, pencairan dana desa tahap pertama bisa dilakukan paling cepat pada Bulan Januari dan paling lambat Bulan Juni tahun 2020. Jika tidak dicairkan, maka dana desa tersebut akan hangus.
”Kami tidak ingin ada dana desa yang hangus lantaran ketidakmampuan kades dan perangkat menyelesaikan persyaratan pencairan. Kalau terjadi demikian, jelas akan berpengaruh pada kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan oleh desa,” tegasnya.
Di tahun 2020 ini, kata dia, 114 desa Kabupaten Gumas mendapat kucuran dana desa sebesar Rp 169 miliar lebih. Dengan rincian, untuk Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 105 miliar, serta Alokasi Dana Desa (ADD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp 64 miliar lebih.
”dalam setiap penggunaan dana desa tersebut juga harus melibatkan masyarakat, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan. Jangan sampai dana desa tersebut digunakan hanya untuk mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post