KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Lily Rusnikasi mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) dan perangkat desa di daerah ini, untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam melayani masyarakat.
”Pungli merupakan perbuatan yang tidak pantas. Hal demikian tidak terpuji dan sangat merugikan. Kita harus bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dengan bebas dari pungli,” tegas Lily, Jumat 20 Maret 2020.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, sangat perlu juga dilakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat desa, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan pungli, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta penggunaan dana desa tahun 2020 yang sesuai aturan.
”Pencegahan dan pemberantasan pungli harus gencar dilaksanakan secara terus menerus. Dengan demikian, masyarakat juga tidak akan dirugikan dengan adanya pungli,” tegasnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini juga mempersilahkan masyarakat melapor ke pihak berwajib, apabila ada perangkat desa yang memungut pungli saat memberikan pelayanan.
”Ini yang harus terus disosialisasikan ke seluruh kades dan perangkat desa. Jangan sampai mereka melakukan perbuatan pungli, karena pastinya akan berurusan dengan hukum,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post