KUALA KAPUAS – Satuan Unit Resmob Narkoba Polres Kapuas menciduk warga Pasar Catur, Desa Wamasari, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, pada Kamis 19 Maret 2020 sekira pukul 20.30 WIB malam.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama melalui Iptu Suherman SH selaku Kasat Narkoba Polres Kapuas mengatakan, penangkapan AK (21) Alias Kadir tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada anggota kepolisian tentang seorang yang diduga kuat memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Atas dasar itu, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas langsung bergerak menyelidiki keberadaan inisial AK alias Kadir dilokasi yang disampaikan masyarakat.
“Saat Kadir berada di jalan trans Kalimantan KM 9 Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditangan pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu dengan berat 0,48 gram yang disimpan di saku celana jeansnya,” terang IPTU Suherman, Jumat 20 Maret 2020.
Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone merk Xiomi Redemi 5 warna Hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah putih dengan Nomor Polisi KH 3815 BS, satu lembar tissue dan satu lembar celana panjang merk CDL warna abu-abu.
Saat ini, Kadir bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam lagi.inisial AK (21) Alias Kadir lanjut kasat narkoba dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post