KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari mengingatkan seluruh pemerintah desa di daerah ini, agar melibatkan masyarakat dalam menyusun perencanaan dan pemanfaatan keuangan desa.
”Dalam menyusun rencana dan pemanfaatan keuangan desa harus melibatkan masyarakat. Bagaimana juga, dana desa yang dikucurkan itu tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan masyarakat dan kemajuan desa,” ucap Iceu, Jumat 6 Maret 2020.
Keterlibatan masyarakat, kata dia, mulai dari perencanaan hingga penggunaan keuangan desa. Misalnya, dalam membangun infrastruktur yang berasal dari dana desa, akan lebih baik jika memanfaatkan tenaga masyarakat yang ada di desa.
”Selama masyarakat mampu untuk mengerjakan kegiatan pembangunan di desa, maka akan sangat baik apabila pemerintah desa memanfaatkan jasa masyarakat setempat. Dengan demikian, manfaat anggaran di desa dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap, masyarakat dapat selalu memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan yang menggunakan keuangan desa.
”Masyarakat berhak dan wajib untuk mengawasi, agar keuangan desa dapat dimanfaatkan untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini juga mengingatkan kepada kepala desa (kades) dan perangkatnya, agar selalu berpegang pada aturan dalam mengelola keuangan desa, sehingga terhindar dari permasalahan hukum.
”Kami tentu tidak ingin ada kades, sekdes, dan perangkat desa yang berurusan dengan permasalahan hukum. Ingat, ikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola keuangan yang ada di desa,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post