KUALA KURUN – Pendirian pabrik yang bergerak pada bidang industri kayu, di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas.
“Seharusnya perusahaan atau investor yang masuk di Kabupaten Gumas harus mentaati semua peraturan yang ada, khususnya dalam hal perizinan. Jangan malah bangunan sudah didirikan, baru mengurus izinnya,” sesal Ketua Komisi II DPRD Gunung Mas Evandi, Sabtu 29 Februari 2020.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, meminta kepada investor agar harus mengurus perizinannya terlebih dahulu, sebelum berinvestasi di daerah ini.
“Dalam mendirikan pabrik, juga harus melihat letak lokasi, bentuk bangunan, dan lingkungannya. Yang pasti jangan sampai merusak lingkungan di sekitar masyarakat dan menimbulkan polemik,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Walhi Kalteng Dimas Novian Hartono menegaskan, apapun alasannya, dalam pendirian pabrik, seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan perizinan, baik itu izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“Yang kami lihat terkait pendirian pabrik di Desa Dahian Tambuk, izin-izinnya belum selesai, tapi pabriknya sudah didirikan. Ini tentu akan menjadi polemik dengan masyarakat, yang berujung pada penutupan aktivitas pabrik tersebut,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gumas Aga Handuran mengakui, terkait izin pendirian pabrik milik perusahaan yang berlokasi di Desa Dahian Tambuk, saat ini masih dalam proses, namun ada kesalahan dalam proses Online Single Submission (OSS) mereka. “Terkait UKL-UPL juga masih dalam proses,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post