BUNTOK – Bisa dipastikan Kabupaten Barito Selatan terancam tidak bisa melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 apabila Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2021 tidak segera diselesaikan. Demikian dikatakan Ketua DPRD Barsel, M Farid Yusran, Selasa 28 Juni 2022.
Diterangkan Farid, keempat Ranperda yang diajukan oleh Pemkab yaitu Ranperda LKPj Bupati Tahun 2021, Ranperda tentang Sampah, Ranperda Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
“Sementara Ranperda LKPj Bupati Tahun 2021 merupakan yang paling krusial, dikarenakan apabila Ranperda tersebut belum diselesaikan, maka Barsel tidak boleh melakukan perubahan APBD tahun 2022,” terangnya panjang lebar
Sedangkan terkait tiga Perda yang ditarik kembali oleh Pemkab, kata Farid, hal tersebut mesti dilakukan karena ketiga Perda bersangkutan sudah tidak relevan lagi dengan peraturan pemerintah dan kondisi kebutuhan daerah saat ini. “Penarikan tiga Perda yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi akhir,” tegasnya.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post