BUNTOK – Disetujui dan diterimanya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait desa menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan diharapkan mampu menghilangkan konflik yang ada di tingkat pedesaan kni disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Barsel, Nyimas Artika, Minggu 20 Maret 2022.
Selain untuk mewujudkan efektivitas Pemerintahan Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan, Ranperda tentang Penataan Desa dan Ranperda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak yang kini sudah ditetapkan menjadi Perda, diharapkan mampu mengurangi bahkan meniadakan lagi konflik di pedesaan.
Terutama terkait pemilihan kepala desa, yang mana selama ini menjadi sumber masalah terciptanya konflik. “Kami berharap dengan adanya dua Perda ini semua berjalan lancar, dengan aturan-aturan yang ada di Perda itu, tidak ada lagi konflik-konflik (yang muncul) di desa itu sendiri,” ucap Nyimas.
(co/matakalteng.com).
Discussion about this post