PALANGKA RAYA – Ketua gugus tugas penanganan Covid-19 kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan, meskipun level PPKM di kota itu telah turun ke level 2, namun para pelaku usaha kuliner baik cafe, tempat hiburan malam serta masyarakat tetap diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Memang level PPKM di Kota Cantik (julukan Kota Palangka Raya) ini telah turun ke level 2, namun saya tetap meminta agar masyarakat dan para pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Hal tersebut guna menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu sendiri,” ucap Emi, Jumat 29 Oktober 2021.
Ia menegaskan, jika masih ada pelaku usaha yang tetap melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka pihaknya akan memberikan sanksi dengan tegas.
“Jadi sekali lagi saya tekankan untuk para pelaku usaha harus taati prokes yang telah ditetapkan,” tegas Emi.
Selain itu, dikatakannya juga bahwa dalam memutus mata rantai rantai penyebaran covid-19, peran serta dukungan dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan Pemerintah.
“Tanpa peran dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha itu sendiri dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, maka pandemi ini tidak akan cepat berakhir. Untuk itu mari kita tingkatkan kesadaran kita untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” tutup Emi.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post