• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Gubernur Keluarkan Surat Edaran Perayaan Natal dan Tahun Baru

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Gubernur Keluarkan Surat Edaran Perayaan Natal dan Tahun Baru

Jumat, 29 Oktober 2021
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran pada tanggal 26 Oktober 2021 terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah yang ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se-Kalteng. Surat dengan nomor 443.1/197/2021 tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia secara virtual Hari Senin, 25 Oktober 2021 lalu.

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin membenarkan adanya surat tersebut, dan menyebut lebih kepada arah himbauan. Nuryakin menuturkan bahwa surat tersebut dalam rangka antisipasi munculnya kluster baru Covid-19 saat Natal 2021 dan menyambut tahun baru 2022.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Terdapat 6 arahan yang disampaikan Gubernur dalam surat tersebut. pertama; pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk seluruh satuan Pendidikan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai zonasi penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat khususnya untuk kantin dan parkiran agar dilakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan. Kedua tetap melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ketiga, tetap melakukan testing, tracing, dan treatment (3T) secara masif untuk menekan penyebaran Covid-19. Keempat, melakukan sosialisasi dan penggunaan platform aplikasi Peduli Lindungi khususnya di ruang publik seperti Mall, Pusat perbelanjaan, tempat wisata dan pasar dengan satu akun untuk satu orang,” Nuryakin, Jumat 29 Oktober 2021. Kelima, percepatan cakupan vaksinasi dosis I dan Dosis II sesuai target harian. Terakhir, meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Terkait perayaan Natal 2021 dan menyambut tahun baru 2022, Nuryakin menekankan agar masyarakat tidak keliru menafsirkan surat Gubernur tersebut. Menurut Nuryakin, maksud point 6 dari surat Gubernur adalah meniadakan perayaan Natal 2021 dan meniadakan perayaan tahun baru 2022. Hanya saja bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah tetap diperbolehkan dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur.

“Ketika kita bicara kata perayaan, maka asumsinya adalah sesuatu kegiatan yang besar, dan tentu ada banyak orang di situ, dan sudah barang tentu kerumunan tidak bisa dihindari karena jumlahnya banyak, namun demikian bukan berarti larangan, kegiatan bisa dilaksanakan jika ketentuan tentang pengaturan protokol kesehatan terpenuhi, dan yang perlu dipahami juga perbedaan antara ibadah dengan perayaan,” ucap Nuryakin.

Lebih lanjut Pj. Sekda Nuryakin menjelaskan bahwa ada Inmendagri nomor 54 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1, yang mana didalamnya sudah diatur pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Pengaturan itu diantaranya PPKM level 3, disebutkan untuk kegiatan masyarakat di area publik diijinkan 50 persen beroperasi, pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Begitu pula halnya dengan pengaturan kegiatan pada daerah PPKM Level 2, mempunyai aturan pembatasan sendiri.

“Untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 2, pelaksanaan peribadatan ditentukan oleh zonasi, utk wilayah zona hijau bisa dilaksanakan 75 persen dari kapasitas, zona kuning 50 persen, sedangkan zona oranye 25 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kegiatan masyarakat di area publik pada wilayah zona hijau kapasitas maksimal 50 persen,sedangkan zona kuning dan oranye, maksimal 25 persen,” tegas Nuryakin.

Selanjutnya Pj. Sekda menyampaikan harapan agar semua elemen masyarakat dapat menjalankan ketentuan yang telah ada, dan senantiasa tetap patuh menerapkan protokol kesehatan, terlebih sikap euforia atas situasi kasus Covid-19 yang sudah mulai melandai. Hal ini pun sejalan dengan himbauan Majelis Sinode GKE yang menghimbau agar ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan dengan sederhana dan durasi yang tidak terlalu panjang.

“Ketentuan yang mengatur sudah cukup, tinggal niat kita untuk mematuhi dan menjalankannya. Harapan bapak Gubernur dan kita semua dalam rangka Natal 2021, saudara kita umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan hikmat, dan merayakan dengan kesederhanaan tanpa kehilangan makna, namun tetap mempedomani aturan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” pungkas Nuryakin.

(vi/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pejabat Diminta Mundur Jika Tidak Bekerja Profesional

Next Post

Peduli Sesama, Komunitas Seruyan Ojek Bagikan Ratusan Nasi Bungkus

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post

Peduli Sesama, Komunitas Seruyan Ojek Bagikan Ratusan Nasi Bungkus

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemprov Kalteng Ikuti Rakornas BMKG

Dewan Dukung Program Peningkatan Ketahanan Pangan di Kalteng

Pelaku Usaha dan Masyarakat Diimbau Tetap Patuhi Prokes

Permudah Pendataan Kendaraan, Dishub Kota Palangka Raya Terapkan Digitalisasi KIR

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK