BUNTOK – Penempatan Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam jabatan structural sepertinya tanpa ada mekanisme yang seharusnya mewarnai aturan dan ketentuan yang berlaku dalam ASN. “Maka dari itu diharapkan dalam penempatan ASN structural di tahun 2021, harus ada mekanisme sesuai mekanisme yang belaku,” kata H. Raden Sudarto Ketua Komisi I DPRD Barsel, Selasa 26 Januari 2021.
Dikatakan, bahwa perubahan yang ditunggu selama ini sepertinya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Barsel masih jalan di tempat. Menurut dia, apakah dikarenakan Baperjakat terkendala oleh adaya penekanan dari atas, sehingga mekanisme dalam penempatan ASN sama sekali tidak sesuai aturan yang ditentukan.
“Atau jangan-jangan ada pesan sponsor, sehingga orang-orang tertentu yang berpengaruh di lingkup Pemkab Barsel saja yang bisa menduduki jabatan tertentu, yang kemungkinan besar jika Baperjakat tidak menuruti maka akan di gusur,” terangnya.
Politisi PDIP Barsel itu berharap, agar Baperjakat bisa bekerja pofesional, dan jangan sampai menempatkan pejabat structural sebagai pimpinan satu tingkat pangkat di bawah dari beberapa bawahan. “Karena hal itu terjadi saat ini di beberapa Perangkat Daerah (PD) Barsel,” ungkapnya lagi.
Ditambahkannya, jika semua itu beralasan dengan adanya hak progratif atau kewenangan dari bupati, itu bisa saja terjadi. Namun demikian, kata dia, hendaknya ketentuan dan aturan yang ada di ASN perlu di hargai. “Sebab ASN adalah jabatan karir, dan bukan jabatan politik dan jangan sama sekali di politisi,” ucapnya tegas.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post