KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan, Yulhaidir kembali memperpanjang kebijakan Bekerja Dari Rumah bagi ASN untuk yang ketiga kalinya. Upaya tersebut dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Gawi Hatantiring, yang masih dalam status siaga darurat.
Selaku Bupati Seruyan, Yulhaidir meminta kepada seluruh ASN sementara waktu bekerja secara mandiri dengan sistem media online dan bagi Perangkat Daerah harus ada yang standby dikantor, serta ditambah beberapa staff menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing masing.
“Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS maupun Tenaga Pendidik/Guru dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seruyan, agar sementara waktu kerja mandiri dirumah masing-masing,” imbau Bupati Seruyan, Yulhaidir dalam surat edarannya, Selasa 26 Januari 2021.
Diungkapkan Yulhaidir, dirinya juga tak henti-hentinya menekankan kepada seluruh ASN untuk selalu mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T yakni testing, trecing, dan treatment, sesuai dengan standard yang telah ditetapkan pemerintah dan satgas Kabupaten Seruyan.
“Karena pemeriksaan dini dinilai penting agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat. Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat, kita bisa menghindari potensi penularan ke orang lain,” jelasnya.
Sementara itu, juga disampaikan kepada seluruh ASN dalam melaksanakan dinas luar daerah/dalam daerah maupun pengambilan cuti, hanya dilalukan untuk hal penting dan mendesak saja. Itupun harus sepengetahuan dan seijin Bupati secara berjenjang melalui Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
“Apabila terdapat Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.
Ditambahkan, keputusan ini berlaku mulai tanggal 22 Januari 2021 dan akan di evaluasi kembali pada 08 Februari mendatang dengan mempertimbangkan perkembangan selanjutnya.
(ais/mataKalteng.com)






















Discussion about this post