BUNTOK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan didorong menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Barsel HM. Farid Yusran MM saat ditemui matakalteng.com di ruang kerjanya, Kamis 3 September 2020.
Dikatakan, perbup sangat diperlukan mengingat masih banyak masyarakat kurang disiplin dalam menggunakan masker. Apabila diberikan masker pada hari ini, kata dia, pada hari berikutnya, masker tidak dipakai lagi.
“Maka dari itu harus ada alat atau peraturan bupati supaya masyarakat di daerah ini selalu disiplin memakai masker apabila sedang beraktivitas diluar rumah,” tegas Farid Yusran.
Menurutnya, dalam perbup itu salah satunya diatur tentang wajib memakai masker apabila keluar rumah dalam kesempatan apapun.
Kemudian Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu, didalam perbup tersebut juga diatur sanksi apabila tidak mengenakan masker, dan sanksinya bisa dengan sanksi sosial maupun sanksi denda.
“Sanksi sosial bisa dengan menyapu halaman atau jalan dan kalau sanksi denda diatur nominalnya apabila tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah,” ungkapnya.
Dengan adanya sanksi tersebut, kata dia, maka sebagian masyarakat yang masih tidak disiplin dalam menggunakan masker akan menggunakan masker apabila mereka sedang beraktivitas diluar rumah.
“Penggunaan masker ini sangat penting, mengingat hingga saat ini, vaksin COVID-19 masih dalam uji coba tahap ketiga dan berdasarkan informasi dari pak presiden, vaksin tersebut akan dibagikan pada awal 2021 mendatang,” ujarnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post