SAMPIT – Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 421/2160/SET/2024 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025, pemerintah setempat telah mengeluarkan edaran terkait Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Pada tanggal 27 Februari sampai dengan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah dengan didampingi, dibimbing dan dipantau oleh orang tua/wali peserta didik,”kata Kepala Disdik Kotim M Irfansyah, Senin 24 Februari 2025.
Kemudian, pada tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran diatur, dimulai pada pukul 07.00 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga.
“Bagi peserta didik yang beragama Islam, sekolah mengadakan penambahan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman dan lain-lain yang sejenis,”jelasnya.
Sedangkan untuk peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
“Setiap jam pelajaran dikurangi sebanyak 10 menit. Untuk satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain agama Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan sekolah masing-masing,”tegas Irfan.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Maret sampai dengan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan mnelaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
“Kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” ujarnya.
Diketahui, hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2, 2, 320 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post