SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur mangaku telah menerima laporan terkait ketidakhadiran oknum kepala sekolah di SDN 1 Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim yang hampir 1 bulan lamanya tidak hadir ke sekolah.
“Hal ini sudah kami tindaklanjuti dan sekarang masih dalam proses verifikasi oleh bidang guru dan tenaga kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim,”kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Selasa 11 Februari 2025.
Menurutnya, sebelumnya koordinator wilayah setempat telah melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah tersebut dengan harapan bisa segera menjalankan tugasnya kembali namun hal itu tidak membuahkan hasil sehingga kasus ini dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kotim.
“Sesuai prosedur kami akan melakukan panggilan sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan, jika dalam 3 kali panggilan ini tidak dipenuhi maka akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim untuk ditindaklanjuti,”tegasnya.
Sementara itu Kabid GTK Disdik Kotim Edie Sucipto mengatakan, kepala sekolah tersebut diketahui tidak masuk bekerja sejak 6 Januari 2025 lalu. Dan pada tanggal 3 Februari 2025 Dinas Pendidikan telah melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), namun yang bersangkutan tidak juga hadir ke sekolah.
“Kemudian panggilan kedua juga telah kami layangkan pada 7 Februari 2025 dan hasilnya juga sama yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan, sementara surat panggilan itu sudah ditujukan dan terverifikasi telah masuk ke nomor whatsApp yang bersangkutan,”bebernya.
Dan panggilan ketiga lanjutnya, akan dikirim pada 14 Februari 2025 mendatang yang mana jika kepala sekolah tersebut masih tidak hadir maka persoalan ini akan segera dilimpahkan ke BKPSDM Kotim.
“Akan tetapi kami masih memberikan kesempatan pada yang bersangkutan jika mau berhadir maka yang bersangkutan tetap bisa menempati jabatannya saat ini, sembari melihat perkembangan lebih lanjut yang nantinya akan dituangkan dalam BAP atau surat perjanjian,”jelas Edie.
Tambahnya, berdasarkan informasi ketidakhadiran kepala sekolah tersebut lantaran adanya persoalan keluarga. Namun Disdik Kotim menegaskan pihaknya tidak ingin meneliti lebih dalam terkait persoalan pribadi yang bersangkutan namun hanya ingin menegaskan terkait kewajiban sebagai ASN yang harus mengikuti aturan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post