SAMPIT – Banyaknya kasus yang melibatkan aparatur desa di kabupaten Kotawaringin Timur menjadi sorotan publik saat ini baik itu kasus dugaan korupsi perselingkuhan hingga penggelapan upah warga.
Untuk itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotim Raihansyah mengatakan, pihaknya menanggapi serius persoalan ini dengan melakukan penindakan secara berjenjang dimulai dari pemerintahan kelurahan maupun Kecamatan yang membawahi desa bersangkutan dalam pembinaannya.
“Adapun sejumlah kasus yang berhubungan dengan keuangan yang dikelola oleh aparatur desa rata-rata berada pada rentang 2017 lalu hingga 2020 di mana saat itu pengarsipan data belum menggunakan digitalisasi, sehingga hal ini menjadi salah satu kendala untuk kami mengumpulkan bahan atau laporan untuk menjadi bahan penyelidikan,”ujarnya, Selasa 11 Februari 2025.
Dirinya juga mengaku terkait pengelolaan anggaran Desa, DPMD telah memberikan pembinaan serta imbauan kepada para kepala desa dan jalan-jalannya agar mengelola secara hati-hati teliti dan transparan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait desa-desa yang bermasalah ini, kami akan tindaklanjuti. Namun khususnya untuk dugaan penyelewengan dana bansos di Desa Rawasari Kecamatan Pulau Hanaut, bukan merupakan ranah kami karena hal itu merupakan bantuan dari Kementerian Sosial dan provinsi Kalimantan Tengah secara langsung,”jelasnya.
Sehingga menurutnya bukan merupakan ranah dari DPMD karena tidak menyangkut penggunaan ADD mapun DD. Meskipun berdasarkan berita acara mediasi aparatur desa yang bersangkutan telah mengakui adanya pemotongan tersebut.
“Karena perangkat desa yang bersangkutan masih dalam kewenangan kepala desa maka kami berkoordinasi dengan kepala desa yang bersangkutan, serta nantinya akan mengadakan pertemuan bersama RT maupun pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat untuk mendiskusikan persoalan ini,”ucapnya.
Menurut Raihansyah, terkait persoalan lainnya yang juga melibatkan aparatur desa khususnya kepala desa pihaknya tidak bisa serta merta langsung memberhentikan yang bersangkutan, mengingat jabatan kepala desa merupakan jabatan politik di tingkat desa yang diperoleh melalui proses panjang untuk melakukan pemilihan, sehingga jika ingin dilakukan pemberhentian juga ada tahapan-tahapan dan kajian yang harus dilakukan.
“Ada 3 landasan yang bisa menyebabkan kepala desa diberhentikan dari jabatannya yaitu mengundurkan diri secara sukarela, meninggal dunia dan terlibat kasus kemudian menjadi terpidana dengan putusan tetap dari pengadilan atau inkrah,”jelasnya.
Tambahnya, hingga saat ini pihaknya selalu konsisten melakukan beragam pembinaan dan pendampingan bagi pemerintah Desa baik dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program. Sehingga kedepannya diharapkan tidak ada lagi kepala desa yang berurusan dengan hukum dan pihaknya juga akan melibatkan APDESI dalam hal pembinaan yang lebih optimal.
Diketahui beberapa kasus lainnya yang turut menyeret aparatur desa di wilayah ini yaitu dugaan penggelapan upah warga pemantau alur sungai di desa Manjalin Kecamatan Kota Besi, perselingkuhan oknum kepala desa di Kecamatan Kota Besi, serta pemotongan dana bantuan sosial di desa Manjalin Kecamatan Parenggean.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post