SAMPIT – Kasus dugaan perselingkuhan ASN di lingkup Kecamatan Baamang, kabupaten Kotawaringin Timur yang diadukan kepada DPRD Kotim khususnya Komisi I akan segera ditindaklanjuti.
“Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),”kata Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, Jumat 24 Januari 2025.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mengadakan rapat internal untuk membahas langkah selanjutnya dan akan menjadwalkan pertemuan dengan BKPSDM serta DPMD.
“Selain itu kami juga berencana akan menggelar rapat kerja dengan DPMD dan para kepala desa untuk memonitor kinerja serta menggali kendala yang dihadapi Desa selama ini,”tegasnya.
Sementara itu anggota Komisi I lainnya M Abadi mengatakan, tidak hanya dugaan kasus perselingkuhan di kecamatan Baamang namun dugaan kasus perselingkuhan di tingkat Desa juga harus ditindaklanjuti. Yang mana sebelum kasus di kecamatan Baamang, juga mencuat kasus dugaan perselingkuhan di salah satu desa yang ada di Kecamatan Kota Besi yang melibatkan seorang Kepala Desa di wilayah itu.
“Karena kepala desa ini penting untuk menjaga citranya sebagai pemimpin di tingkat desa, agar dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan penuh tanggung jawab,”tegas Abadi.
Sebagai informasi, sebelumnya salah seorang keluarga dalam kasus perselingkuhan di kecamatan Baamang mengadukan kasus ini kepada DPRD lantaran tidak kunjung ditindaklanjuti oleh BKPSDM setelah pihaknya melakukan pelaporan pada 20 Desember 2024 lalu.
Laporan tersebut telah diterima DPRD dan aduan ini akan disampaikan kepada pemerintah Kabupaten setempat agar segera ditindaklanjuti.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post