• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Meningkatnya Perceraian, Masyarakat Butuh Perlindungan

Meningkatnya Perceraian, Masyarakat Butuh Perlindungan

Senin, 2 Oktober 2023
in Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dewi Utami, S.Pd.I ***

Keluarga merupakan konstruksi masyarakat serta maktab terkecil. Dari keluarga inilah akan melahirkan generasi bangsa. Di dalam keluarga ini juga pendidikan utama dan pertama akan bisa membentuk generasi bangsa yang unggul. Sehingga terciptanya suasana keluarga yang harmonis, sejahtera, sangat diperlukan untuk membangun konstruksi yang kuat.

Baca juga berita lainnya

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Namun sayangnya, ketahanan keluarga di negeri ini semakin rapuh. Hal ini terbukti dilihat dari fakta angka perceraian semakin meningkat. Di Indonesia setidaknya ada 516 ribu pasangan bercerai setiap tahun. Hal ini berbanding terbalik dengan jumlah pernikahan yang mengalami penurunan yaitu 2 juta menjadi 1,8 juta setiap tahun.

Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Prof. Dr. Kamaruddin Amin menjelaskan, jumlah perceraian terbilang fantastis. (news.replubika.co.id, 22/9/2023)
Mayoritas kasus perceraian yang terjadi pada 2022 merupakan cerai gugat, yang berarti gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri. Jumlahnya sebanyak 338.358 kasus atau sebanyak 75,21% dari total kasus perceraian yang terjadi.

Pada lain sisi sebanyak 127.986 kasus atau 24,79% adanya talak cerai yang dilakukan oleh suami. (data.good.id, 22/5/2023)
Faktor-faktor Penyebab Naiknya Angka Perceraian Banyaknya kasus perceraian tentunya tidak terlepas dari beberapa pemicu penyebab meningkatnya jumlah perceraian tersebut. Situasi seperti inilah yang harus mendapatkan perhatian. Karena jika tidak, tentu akan berimbas pada ketahanan keluarga serta rapuhnya generasi penerus.

Karena jika dicermati beberapa dari pasangan yang bercerai kemudian rujuk kembali, nampaknya hal tersebut begitu minim. Padahal rujuk merupakan anjuran agama demi membangun kembali ketahanan keluarga yang harmonis. Prof. Dr.Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Kemenag memiliki progam Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin (Bimwincatin).

Upaya ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Karena beberapa faktor penyebab perceraian adalah : Mereka yang ingin menikah ternyata tidak semua siap, belum paham tentang keluarga, belum siap menjadi suami atau istri, dan belum paham tentang manajemen keuangan, kesehatan reproduksi sehingga melahirkan generasi stunting.

Ketua Umum Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Prof. KH. Nasarudin Umar menjelaskan bahwa banyak undang-undang dirumuskan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga atau mengurangi kasus KDRT namun tidak berhasil. Undang-undang melarang pernikahan usia muda. Namun undang-undang yanga ada tidak mengurangi pernikahan usia muda dampaknya perceraian didominasi oleh pasangan usia muda yang di bawah lima tahun pernikahan. (replubika.co.id, 22/9/2023).

Selain faktor diatas adanya pengaruh sistem sekular kapitalis yang tengah menguasai semua aspek kehidupan, merupakan sebab utama dari meningkatnya perceraian. Sistem sekular yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Budaya cerai merupakan gambaran dari ketahanan keluarga di era sekularisme kapitalisme. Yang mana setiap pasangan suami istri masih tersilaukan dengan kehidupan dunia.

Sehingga orientasi untuk meraih visi dan misi untuk meraih ketahanan keluarga yang harmonis guna mencetak generasi penerus teralih begitu saja. Belum lagi permasalahan ekonomi sering menjadi bayang-bayang yang mana masyarakat membutuhkan solusi tuntas bukan hanya sekedar retorika semata. Keluarga Dalam Pandangan Islam Dalam Islam kehidupan keluarga tidak lain adalah bermisi untuk kehidupan akhirat.

Yang mana suami istri berlomba-lomba meraih ridho Allah. Seorang suami senantiasa mendidik dan membimbing istri dan anaknya dengan bekal agama yang mumpuni. Meluruskan istri secara baik ketika istrinya melakukan kemaksiatan serta membuat suasana bahagia di tengah-tengan keluarga. Memberikan nafkah yang halal dan thoyib.

Sedangkan seorang istri hendaknya ridho dengan segala kehendak suami, menjaga kehormatan dan harta suami, melayani suami dengan penuh kasih sayang, mengurus rumah tangga sekaligus mendidik anak-anaknya dengan ilmu agama. Suami istri diwajibkan untuk saling berkolaborasi demi terciptanya keluarga yang tentram. Karena kehidupan suami istri bukanlah hubungan antara majikan dan pelayan.

Akan tetapi hubungan persahabatan yang mu’asyarah (hubungan) dan mulazamah (dzikir/ingat pada Allah). Untuk itulah Islam hadir dengan seperangkat aturannya yang mengatur hubungan suami istri dalam mencapai ketahanan keluraga yang kokoh. Islam mampu memberikan solusi secara menyeluruh dalam menyelesaikan problematika kehidupan yang ada.

Islam adalah agama yang mengatur setiap individu dengan Tuhannya, individu dengan dirinya sendiri, dan individu dengan sesamanya. Oleh karena itu sudah selayaknya Islam harus diterapkan secara menyeluruh dalam aspek kehidupan.
Dalam membentengi keluarga dari kerapuhana, tidak hanya melalui keluarga itu sendiri.

Namun dalam mewujudkan ketahanan keluraga yang ideal diperlukan perlindungan dan dukungan secara penuh dari negara. Bukan hanya sekedar penyuluhan maupun jaminan undang-undang semata. Meskipun perceraian adalah sebuah realitas kehidupan suami istri yang tidak bisa dihindari, namun melalui peran negara sangat berpengaruh bagi ketahanan keluarga.

Oleh karena itu negara secara penuh menjamin keharmonisan setiap anggota keluarga dengan memberikan berbagai edukasi guna menguatkan keimanandan ketakwaan kepada Allah secara total, memberikan dan menciptakan lapangan pekerjaan sehingga para suami tidak kesulitan dalam memberikan nafkah kepada anak dan istrinya.

Menciptakan sumber pangan dan kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau dan memberikan fasilitas pendidikan, kesehatan dan lainnya dengan maksimal. Dengan demikian ketahanaan keluarga akan terwujud.

(Dewi Utami adalah Pemerhati Remaja berdomisli di Kabupaten Kotawaringin Timur)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dinkes Kotim Sediakan Ruang Khusus Oksigen Bagi Masyarakat Terdampak Kabut Asap

Next Post

Pemkab Mura Sambut Baik Terlaksananya Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terkait

Opini

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Minggu, 14 Juni 2026
Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Load More
Next Post

Pemkab Mura Sambut Baik Terlaksananya Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa

Dewan Mura Ajak Pemuda Harus Mampu Imbangi Kemajuan Teknologi

Kapolres Kotim: Kami Kerahkan 450 Personel Bantu Padamkan Api Karhutla

Segera Benahi Bangunan Plaza Beringin Buntok

Pemkab Barsel Siapkan Anggaran Sukseskan Pemilu 2024

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK