KASONGAN – Berniat ingin berburu Rusa liar di hutan, salah satu orang warga Desa Tumbang Labaning, Kecamatan Katingan Hulu, Kalimantan Tengah (Kalteng) meninggal dunia usai terkena tembakan senjata api (Senpi) rakitan, pada Minggu 9 Juni 2024, sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kapolsek Katingan Hulu Ipda Muhammad Ali Wardana Harahap membenarkan kejadian tersebut. Korban adalah atas nama Hendro (49) dan Pelaku atas nama Joniadi (30).
Dijelaskan kejadian bermula pada Minggu 9 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB saat Saksi (Wisono) keluar dari pondok bersama dengan adik kandungnya (Jeri) untuk mengangkat jebakan atau pancingan Rusa saat itu. Namun, tiba-tiba terlapor atau Pelaku melewati saksi untuk melihat jerat dengan membawa senjata api rakitan dan parang beserta tas gantung warna hitam.
“Tiga menit kemudian Pelaku mendatangi saksi dengan mengatakan ” Ada Rusa “. Lalu terdengarlah suara tembakan senjata api satu kali. Nahasnya, setelah diliat ternyata korban Hendro sudah tergeletak dengan luka tembak,” jelas Kapolsek Katingan Hulu Ipda Muhammad Ali Wardana Harahap, saat dikonfirmasi Selasa, 11 Juni 2024.
Dia mengatakan Pelaku adalah merupakan Sepupu sekali korban dan tinggal satu pondok dengan korban selama 7 tahun dan bekerja sebagai penambang emas di desa Tumbang Labaning. Pelaku mengunakan senjata api rakitan untuk menembak rusa hanya menduga-duga dengan melihat semak belukar yg bergoyang.
“Korban mengalami luka tembak dada kiri tembus ke dada kanan dan lengan sebelah kiri,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senpi laras panjang rakitan, tali sandang warna hitam, peluru timah 7 butir, bubuk mesium, pemantik api/kip sebanyak 2 plastik kecil, penyumbat peluru dan bubuk mesium satu gulung, senjata tajam jenis parang, dan pucuk senapan angin merk Canon Super Model 737 calon 177.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post