PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar rapat paripurna ke 10 masa persidangan II tahun sidang 2023 mengumumkan usulan pemberhentian Kepala Daerah Pudjirustaty Narang sebagai Bupati Pulang Pisau periode 2018-2023.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Rifai mengatakan bahwa sesuai agenda rapat paripurna ke 10 masa sidang II tahun sidang 2023 yang dilaksanakan adalah rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah Pudjirustaty Narang sebagai Bupati Pulang Pisau masa jabatan 2018-2023 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubenur Kalimantan Tengah.
“Rapat ini dilaksanakan karena memperhatikan surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah Nomor 100/168/II.1/PEM-OTDA tanggal 13 Juli 2023 perihal akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023,” ucapnya, Senin 7 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, akhir masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak 2018 berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 01 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang menegaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota hasil pemilu 2018 menjabat sampai tahun 2023, oleh karenanya seluruh daerah hasil Pilkada tahun 2018, masa jabatan kepala daerah tersebut berakhir ada tahun 2023.
Sebab, kita ketahui bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilksanakan secara serentak pada tanggal 24 September 2018 untuk Kabupaten Lamandau, Sukamara, Seruyan, Katingan, Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, Kapuas, Pulang Pisau dan Kota Palangkaraya dan berakhir pad tanggal 23 September 2023 sesuai dengan tanggal pelantikan.
“Untuk kelancaran proses sebagaimana ketentuan diatas, diminta untuk dapat mempersiapkan administrasi pengesahan pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Berkas usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubenur Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 14 Agustus 2023 sebagai bahan usulan ke Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post