SERUYAN – Upaya memperluas perlindungan bagi pekerja terus dilakukan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Seruyan, Aziz Sulaiman menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kickoff meeting bersama Kejaksaan Negeri Seruyan untuk memperkuat kepatuhan pemerintah desa, pemberi kerja, serta badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami bersama Kejaksaan Negeri Seruyan melaksanakan kickoff meeting untuk mendorong kepatuhan pemerintah desa, pemberi kerja, dan badan usaha agar terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Aziz Sulaiman, Selasa 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional yang mengamanatkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Kebijakan tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja dari berbagai risiko pekerjaan melalui program jaminan sosial.
Menurut Aziz, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pelaku usaha serta aparatur desa di Kabupaten Seruyan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, program ini sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua bagi pekerja.
“Di Seruyan masih terdapat pelaku usaha dan aparatur desa yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami menggandeng Kejaksaan Negeri Seruyan untuk melakukan koordinasi sekaligus pendampingan agar mereka dapat segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dalam kerja sama tersebut, Kejaksaan berperan sebagai pengacara negara yang memberikan dukungan hukum serta pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kepatuhan badan usaha maupun instansi pemerintah terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Aziz menambahkan bahwa keterlibatan Kejaksaan diharapkan mampu memperkuat langkah sosialisasi sekaligus meningkatkan kesadaran para pemberi kerja tentang pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.
Dengan demikian, seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun nonformal, dapat memperoleh jaminan perlindungan sosial yang layak.
“Harapannya melalui sinergi ini, semakin banyak pekerja di Kabupaten Seruyan yang terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini penting agar pekerja dan keluarganya memiliki kepastian jaminan ketika terjadi risiko kerja,” katanya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan sendiri merupakan salah satu instrumen perlindungan negara kepada tenaga kerja. Melalui program ini, pekerja mendapatkan berbagai manfaat perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya.
Dengan adanya koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Seruyan, diharapkan kepatuhan badan usaha dan pemerintah desa terhadap kewajiban pendaftaran pekerja dapat meningkat, sehingga cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Seruyan semakin luas.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post