SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sampit melakukan penandatanganan Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan dalam rangka Kerjasama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dimana terdapat 12 Puskesmas, kegiatan ini dilakukan di Kantor Dinas Kabupaten Seruyan, Jalan Ahmad Yani Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Rabu, 25 Oktober 2023.
Perjanjian Kerjasama ini merupakan perpanjangan Kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada dan dr Bahrun Abbas, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
“Dengan kerjasama ini, PLKK yang ada di Kabupaten Seruyan total menjadi 16 PLKK adapun 12 PLKK yang baru yaitu Puskesmas Kuala Pembuang I, Kuala Pembuang II, Telaga Pulang, Danau Sembuluh, Terawan, Asam Baru, Pembuang Hulu, Sandul, Rantau Pulut I, Rantau Pulut II, Tumbang Munjul dan Tumbang Langkai,”kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada, Jumat, 27 Oktober 2023.
PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, rumah sakit, yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Yunan Shahada juga mengatakan, dengan adanya PLKK peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat. Golden hour bagi korban kecelakaan kerja sangat singkat. Jika lewat dari golden hour, risikonya adalah kematian dan cacat pada pasien.
Ada beberapa persyaratan bagi klinik perusahaan yang ingin menjadi PLKK mitra BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya, klinik memiliki perizinan, dokter memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik, klinik memenuhi standar pelayanan.
PLKK adalah pintu pertama dalam penanganan peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Untuk mendapatkan pelayanan di PLKK, peserta cukup menunjukkan kartu kepesertaan atau Kartu Tanda Penduduk. Di fasilitas ini, peserta langsung mendapatkan penanganan pertama sehingga bisa mencegah risiko lebih lanjut.
“Seluruh biaya perawatan sampai dengan sembuh sesuai kebutuhan medis, akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan langsung kepada PLKK, jadi baik peserta maupun perusahaan tidak perlu khawatir,”ucapnya.
Yunan berharap dengan Kerjasama ini dapat mempermudah layanan kepada para peserta, jika ada kecelakaan kerja terjadi, peserta bisa langsung ditangani pihak medis dengan cepat untuk menimalisir risiko.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post