• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pinjaman Ratusan Juta Berujung Gugatan, Pasutri di Sampit Seret Oknum Polisi ke Meja Hijau

Pinjaman Ratusan Juta Berujung Gugatan, Pasutri di Sampit Seret Oknum Polisi ke Meja Hijau

Selasa, 19 Mei 2026
in Hukrim
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Para penggugat didampingi kuasa hukum menjalani persidangan PMH di Pengadilan Negeri Sampit.

Foto:IST/MATA KALTENG - Para penggugat didampingi kuasa hukum menjalani persidangan PMH di Pengadilan Negeri Sampit.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT — Perselisihan pinjaman uang dalam jumlah besar berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit. Seorang perempuan berinisial DW bersama suaminya, AS, yang disebut masih aktif sebagai anggota Polri, digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) setelah dana milik rekan mereka disebut belum dikembalikan hingga ratusan juta rupiah.

 

Baca juga berita lainnya

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

Gugatan tersebut diajukan pasangan suami istri AI dan FM melalui kuasa hukum dari Law Firm Mahdi & Associates. Dalam perkara itu, DW tercatat sebagai Tergugat I, sementara AS menjadi Tergugat II. Selain keduanya, Polda Kalimantan Tengah dan Kantor Pegadaian Sampit turut dimasukkan dalam perkara sebagai turut tergugat.

 

Kuasa hukum penggugat, ADV. DR. Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., CICL., menjelaskan awal persoalan bermula pada Januari 2025 ketika DW meminta bantuan dana kepada kliennya dengan alasan kebutuhan mendesak.

 

“Awalnya meminta pinjaman Rp300 juta pada 25 Januari 2025 dengan janji akan dikembalikan dalam waktu lima hari,” ujar Mahdianur, Selasa 19 Mei 2026.

 

Karena hubungan pertemanan yang cukup dekat, penggugat akhirnya mentransfer dana tersebut. Namun beberapa hari kemudian, tepatnya 29 Januari 2025, kembali muncul permintaan tambahan pinjaman sebesar Rp150 juta dengan kesepakatan pengembalian serupa.

 

Tak berhenti di situ, pada April 2025 para penggugat kembali dimintai bantuan dana. Kali ini uang disebut dipakai untuk membantu penebusan emas di Pegadaian Sampit. Nilainya mencapai sekitar Rp210 juta yang terdiri dari Rp50 juta tunai dan Rp160 juta melalui transfer BRILink.

 

“Dari dana penebusan emas itu, baru Rp182 juta yang dikembalikan sehingga masih ada sisa Rp28 juta,” katanya.

 

Berdasarkan rincian gugatan, total kerugian pokok yang diklaim mencapai Rp478 juta. Nilai tersebut berasal dari pinjaman awal Rp300 juta, tambahan pinjaman Rp150 juta, serta sisa dana penebusan emas sebesar Rp28 juta.

 

Mahdianur menegaskan seluruh transaksi diklaim memiliki bukti pendukung, mulai dari dokumen transfer bank hingga percakapan WhatsApp yang disebut memuat permintaan uang dan pengakuan kewajiban pembayaran dari tergugat.

 

“Semua ada bukti transfer dan komunikasi yang berkaitan dengan penggunaan dana maupun janji pengembalian,” tegasnya.

 

Dalam gugatan tersebut, penggugat juga menyoroti keterlibatan AS selaku suami dari DW. Menurut pihak penggugat, uang yang dipinjam diduga digunakan untuk menopang usaha distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui jalur sungai yang dijalankan oleh AS.

 

Atas dasar itu, penggugat menilai kedua tergugat sama-sama menikmati manfaat ekonomi dari dana pinjaman sehingga dinilai memiliki tanggung jawab hukum secara bersama-sama.

 

“Meminta, menerima, menggunakan sampai tidak mengembalikan dana milik penggugat merupakan satu rangkaian tindakan yang dilakukan bersama,” ungkap Mahdianur.

 

Sebagai bentuk jaminan atas pinjaman tersebut, pihak tergugat disebut sempat menyerahkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM), masing-masing atas nama Asrantono dan Usman.

 

“Kami memandang penyerahan SHM itu sebagai bentuk pengakuan utang dan kesanggupan untuk mengembalikan dana,” ujarnya lagi.

 

Tak hanya meminta pembayaran kerugian, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik para tergugat. Langkah itu dilakukan karena ada kekhawatiran aset akan dipindahtangankan selama proses hukum berjalan.

 

Selain itu, pihak penggugat meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan ataupun memindahkan emas yang masih menjadi objek gadai tanpa persetujuan pengadilan.

 

Menurut Mahdianur, keberadaan emas tersebut berkaitan langsung dengan perkara lantaran sebagian dana pinjaman dipakai untuk membantu proses penebusan barang gadai milik tergugat.

 

Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah dimasukkan sebagai turut tergugat guna memastikan status AS yang disebut masih aktif sebagai anggota kepolisian. Penggugat menilai keterangan resmi institusi kepolisian diperlukan untuk memastikan status keanggotaan hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.

 

“Kami menilai unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi, mulai dari adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian hingga hubungan sebab akibat,” tandasnya.

 

(dia/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Videotron Museum Kayu Sempat Terbakar Akibat Dugaan Korsleting, Kini Kembali Normal

Next Post

Gubernur Kalteng Minta Maaf soal Polemik Marka Jalan Biru di Palangka Raya

Berita Terkait

Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

Sabtu, 27 Juni 2026
Hukrim

Satlantas Polresta Palangka Raya Layani Pemohon SIM dengan Profesionalitas dan Proporsionalitas

Jumat, 26 Juni 2026
Hukrim

Kapolresta Palangka Raya Ikuti Kunker Karotekkom Divisi TIK Polri

Jumat, 26 Juni 2026
Load More
Next Post

Gubernur Kalteng Minta Maaf soal Polemik Marka Jalan Biru di Palangka Raya

Wabup Hadiri Wisuda Program Sarjana Untama

Wabup Hadiri Wisuda Program Sarjana Untama

RSSI Pangkalan Bun Gelar FKP

RSSI Pangkalan Bun Gelar FKP

Produk Kriya Unggulan Kobar Ada di Kalteng Expo Palangka Raya, Yuk Datang !!

Produk Kriya Unggulan Kobar Ada di Kalteng Expo Palangka Raya, Yuk Datang !!

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Terjadi Meski Kotim Diprediksi Masuk Musim Kemarau Juni Mendatang

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Bau Sampah Masih Hantui SMPN 3 Sampit, Kepala Sekolah Berharap Ada Solusi Nyata

Senin, 13 Juli 2026

Bupati Kotim Instruksikan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Perkuat Peran Ayah dalam Pendidikan

Sabtu, 11 Juli 2026

BPBD Kotim Tangani Dua Titik Karhutla, Satu Berada Dekat Kawasan Bandara

Jumat, 3 Juli 2026

Berawal dari Mimpi Kecil, Siswi SD Asal Sampit Sukses Bawa Kalimantan Tengah Jadi Juara Nasional

Selasa, 30 Juni 2026

Harga Telur Terus Turun, Pemkab Kotim Sidak Distributor untuk Jaga Stabilitas Pasokan dan Lindungi Peternak

Senin, 29 Juni 2026

Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

Sabtu, 27 Juni 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12234 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5951 shares
    Share 2380 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3805 shares
    Share 1522 Tweet 951
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK