SAMPIT — Perselisihan pinjaman uang dalam jumlah besar berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit. Seorang perempuan berinisial DW bersama suaminya, AS, yang disebut masih aktif sebagai anggota Polri, digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) setelah dana milik rekan mereka disebut belum dikembalikan hingga ratusan juta rupiah.
Gugatan tersebut diajukan pasangan suami istri AI dan FM melalui kuasa hukum dari Law Firm Mahdi & Associates. Dalam perkara itu, DW tercatat sebagai Tergugat I, sementara AS menjadi Tergugat II. Selain keduanya, Polda Kalimantan Tengah dan Kantor Pegadaian Sampit turut dimasukkan dalam perkara sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat, ADV. DR. Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., CICL., menjelaskan awal persoalan bermula pada Januari 2025 ketika DW meminta bantuan dana kepada kliennya dengan alasan kebutuhan mendesak.
“Awalnya meminta pinjaman Rp300 juta pada 25 Januari 2025 dengan janji akan dikembalikan dalam waktu lima hari,” ujar Mahdianur, Selasa 19 Mei 2026.
Karena hubungan pertemanan yang cukup dekat, penggugat akhirnya mentransfer dana tersebut. Namun beberapa hari kemudian, tepatnya 29 Januari 2025, kembali muncul permintaan tambahan pinjaman sebesar Rp150 juta dengan kesepakatan pengembalian serupa.
Tak berhenti di situ, pada April 2025 para penggugat kembali dimintai bantuan dana. Kali ini uang disebut dipakai untuk membantu penebusan emas di Pegadaian Sampit. Nilainya mencapai sekitar Rp210 juta yang terdiri dari Rp50 juta tunai dan Rp160 juta melalui transfer BRILink.
“Dari dana penebusan emas itu, baru Rp182 juta yang dikembalikan sehingga masih ada sisa Rp28 juta,” katanya.
Berdasarkan rincian gugatan, total kerugian pokok yang diklaim mencapai Rp478 juta. Nilai tersebut berasal dari pinjaman awal Rp300 juta, tambahan pinjaman Rp150 juta, serta sisa dana penebusan emas sebesar Rp28 juta.
Mahdianur menegaskan seluruh transaksi diklaim memiliki bukti pendukung, mulai dari dokumen transfer bank hingga percakapan WhatsApp yang disebut memuat permintaan uang dan pengakuan kewajiban pembayaran dari tergugat.
“Semua ada bukti transfer dan komunikasi yang berkaitan dengan penggunaan dana maupun janji pengembalian,” tegasnya.
Dalam gugatan tersebut, penggugat juga menyoroti keterlibatan AS selaku suami dari DW. Menurut pihak penggugat, uang yang dipinjam diduga digunakan untuk menopang usaha distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui jalur sungai yang dijalankan oleh AS.
Atas dasar itu, penggugat menilai kedua tergugat sama-sama menikmati manfaat ekonomi dari dana pinjaman sehingga dinilai memiliki tanggung jawab hukum secara bersama-sama.
“Meminta, menerima, menggunakan sampai tidak mengembalikan dana milik penggugat merupakan satu rangkaian tindakan yang dilakukan bersama,” ungkap Mahdianur.
Sebagai bentuk jaminan atas pinjaman tersebut, pihak tergugat disebut sempat menyerahkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM), masing-masing atas nama Asrantono dan Usman.
“Kami memandang penyerahan SHM itu sebagai bentuk pengakuan utang dan kesanggupan untuk mengembalikan dana,” ujarnya lagi.
Tak hanya meminta pembayaran kerugian, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik para tergugat. Langkah itu dilakukan karena ada kekhawatiran aset akan dipindahtangankan selama proses hukum berjalan.
Selain itu, pihak penggugat meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan ataupun memindahkan emas yang masih menjadi objek gadai tanpa persetujuan pengadilan.
Menurut Mahdianur, keberadaan emas tersebut berkaitan langsung dengan perkara lantaran sebagian dana pinjaman dipakai untuk membantu proses penebusan barang gadai milik tergugat.
Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah dimasukkan sebagai turut tergugat guna memastikan status AS yang disebut masih aktif sebagai anggota kepolisian. Penggugat menilai keterangan resmi institusi kepolisian diperlukan untuk memastikan status keanggotaan hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menilai unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi, mulai dari adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian hingga hubungan sebab akibat,” tandasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post