SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.297,45 gram hasil pengungkapan 11 kasus selama Februari hingga April 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini mencapai 1.297,45 gram sabu, yang merupakan hasil dari pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Pemusnahan dilaksanakan di Mapolres Kotim pada Kamis (30/4/2026) dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK, serta unsur pemerintah daerah.
Selain itu, proses pemusnahan juga dihadiri penasihat hukum dan para tersangka guna memastikan transparansi serta keabsahan prosedur hukum.
Kapolres Kotim menyebutkan, nilai ekonomis barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,94 miliar.
“Jumlah tersebut bukan sekadar angka, tetapi potensi penyelamatan ribuan masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran bahan kimia sebelum akhirnya dibuang ke tempat yang telah ditentukan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan langsung seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari total barang bukti tersebut diperkirakan sekitar 6.487 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” lanjutnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Segera laporkan jika ada informasi, agar bersama-sama kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tutupnya.
(rzl/matakalteng)





















Discussion about this post