SAMPIT – Kasus penipuan yang dialami HH dengan modus operandi kredit handphone senilai 300 juta rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum Bhayangkari berinisial C dan dkk masih belum menemui kejelasan setelah 4 bulan berjalan usai melapor. Lambatnya penanganan kasus ini di Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membuat pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Kalimantan Tengah dan Divisi Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum HH, Christian Renata Kesuma menyatakan bahwa sebelumnya, kliennya berinisial HH sudah beberapa kali menanyakan perkembangan kasus Laporan Polisi dari kliennya kepada Kanit Penyidik unit 4 Satreskrim Polres Kotim, namun jawaban yang diperoleh tidak jelas dan lambat.
Merasa haknya sebagai pelapor tidak dipenuhi, HH melalui kuasa hukumnya akhirnya membuat laporan pengaduan kepada Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalimantan Tengah.
“Kami menanyakan perkembangan mengenai Kasus tersebut kepada Kanit Penyidik Polres Kotim, namun jawaban yang diperoleh belum jelas dan bahkan kasus tersebut lambat ditangani, soalnya kasus ini sudah 4 bulan berjalan setelah kami melapor 11 Desember 2023 lalu. Sehingga kami merasa laporan itu lambat ditangani oleh Kanit Penyidik sehingga kami mengirimkan Laporan Pertama kepada Propam Mabes Polri dan dimungkinkan apabila masih juga lambat dan tidak profesional maka akan ada Laporan selanjutnya,” ucap pelapor HH melalui Kuasa Hukum Christian Renata Kesuma kepada wartawan ini, Kamis, 4 April 2024.
Selain itu, hak-hak pelapor seperti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan penetapan tersangka belum juga diberikan. Sehingga diduga suami terlapor (oknum anggota Polisi) turut terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini didasari oleh keyakinan mereka kalau suami terlapor tidak mungkin, tidak mengetahui transaksi senilai 300 juta rupiah di rekening banknya (atas nama suaminya terlapor).
“Perkara tersebut sudah pada Proses Penyidikan akan tetapi SP2HP belum diberikan dan Penetapan Tersangka belum dilakukan. dan dikhawatirkan terlapor serta terduga penadah melarikan diri serta menghilangkan barang bukti sehingga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan, jika proses ini tidak ditangani dengan profesional,” jelasnya.
“Patut diduga suami dari terlapor turut serta terlibat dalam kasus ini. Dan kami meyakini bahwa tidak mungkin seseorang tidak mengetahui mengenai jumlah transaksi yang nilainya mencapai 300 juta di dalam rekening bank atas nama suaminya itu, tidak ada notifikasi pemberitahuan dari bank terkait dengan saldo yang bertambah serta mutasi transaksi perbankan sebesar itu,” sambungnya.
Bukti-bukti berupa rekaman video tangkap layar dari handphone milik terduga penadah yang menunjukkan komunikasi antara terduga pelaku dan terduga penadah terkait jual beli handphone hasil penipuan juga telah diserahkan kepada pihak penyidik.
“Kasus Penipuan yang dilakukan oleh oknum Bhayangkari tersebut dibuat tanggal 11 Desember 2023, dan sebelum kami membuat Laporan Polisi (LP) dan kami juga sudah melengkapi berkas-berkas serta bukti-bukti lainnya. Di Dalam rekam tangkap layar tersebut pula amat jelas tergambar transaksi berupa bukti screenshot transfer sejumlah dana antara terduga penadah kepada rekening bank terduga pelaku,” jelasnya.
Kuasa hukum berharap melalui Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalimantan Tengah, keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi pelapor. Ia juga mengingatkan agar oknum anggota dan Bhayangkari yang terlibat tidak mencoreng kehormatan institusi Polri.
“Profesionalisme penyidik dan keadilan kami dapat ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai akibat daripada ulah oknum anggota dan bhayangkari tersebut mencederai kehormatan institusi POLRI. Dan laporan kami ke Propam mabes sudah di terima,” tutupnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba menyatakan bahwa saat ini laporan tersebut sedang dalam penyelidikan. Untuk itu juga dirinya menjelaskan dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak ada menemukan kendala.
“Masih penyelidikan,” ucapnya singkat kepada wartawan ini.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post