PALANGKA RAYA – Bersama BNNP Kalimantan Barat (Kalbar), BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran 409,04 gram sabu asal lintas provinsi. Dari ratusan gram sabu tersebut, BNNP Kalteng berhasil meringkus empat orang terduga pelaku.
Keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh BNNP Kalteng, yakni pria berinisial AN, MI, JR dan JD.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengiriman barang bukti narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak, Kalbar menuju Kalteng.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Berantas BNNP Kalteng kemudian melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya, saat menggelar press release, Senin, 26 Februari 2024.
Kemudian, pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu, di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Seruyan, Tim mencurigai dua orang yang berboncengan mengendarai motor trail jenis Yamaha WR 155 R warna Biru.
“Pada hari yang sama, kita melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berinisial MI dan AN yang diduga sebagai Kurir,” jelasnya.
Setelah melakukan pengembangan dari kedua terduga pelaku, petugas juga mengamankan tersangka berinisial JR yang diduga sebagai penerima narkotika sabu.
“Kita melakukan penggeledahan badan dan ditemukan empat bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika sabu dengan berat brutto 409,04 gram,” tuturnya.
Setelah mengamankan ketiga terduga pelaku, tim Berantas BNNP Kalteng mendapatkan informasi terkait pengirim barang haram tersebut.
“Kita langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalbar untuk mengamankan seorang tersangka diduga bandar yang berada di Pontianak berinisial JD,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa empat unit handphone, dua unit kendaraan roda dua, dan satu lembar celana panjang bewarna hitam.
“Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post